Masyarakat Tanjung Harapan Berbondong – Bondong Hadiri Kampanye 02 MARI
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Tanjung Harapan berbondong – bondong menghadiri Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor…
Sepindonesia.com| BITUNG – Team Anggota Resmob Polsek Maesa membongkar dan menangkap anak – anak muda yang sedang membuat Panah wayer dan pisau penikam di kelurahan Madidir Unet.
Pada hari Sabtu tanggal 28 September2024 Pukul 21.00 WITA bertempat di kelurahan Madidir Unet kecamatan Madidir kota Bitung.
Saat anggota mendapat laporan sekitar pukul 20.30 WITA Piket Intel Polsek Maesa Aipda Riflos Horman selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Madidir Unet mendapat impormasi dari kepala lingkungan VI ibu Nova bolompapueng dimana ada anak anak muda sedang membuat senjata tajam jenis Panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Setelah mendapat informasi dari kepala lingkungan VI Anggota tersebut langsung bergerak menghubungi anggota team Resmob Polsek Maesa dan langsung menuju ke Lokasi tempat yang di informasikan. Lokasi tempat pembuatan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Yang di infokan adalah tempat tinggal dari pelaku Lelaki MST dan setibanya di Lokasi Team Resmob da Piket Intel langsung Mengamankan para pelaku.
Adapun para pelaku yang di amankan adalah MST, umur 17 Tahun Alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan Lelaki GRRH, umur 18 Tahun alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan juga Lelaki ARM, umur 23 Tahun, alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Sedangkan barang bukti yang telah di amankan di TKP :
1 buah pelontar panah wayer.
9 buah mata panah wayer.
1 buah Martelu
1 buah Tang
2 buah Pisau penikam
2 buah Pisau dapur
1 buah gerinda strum.
Kapolsek Maesa AKP FERI F PADAMA.SH. saat di konfirmasi oleh Awak Mediah membenarkan penangkapan tersebut di kelurahan Madidir Unet terhadap AAM pembuat Panah wayer dan pisau penikam.
Saat ini telah di amankan 3 orang pelaku beserta barang bukti telah di amankan dan di bawa ke Mapolsek Maesa untuk di proses hukum.
Dan ini harus tindas tegas dan di proses sesuai Undang² yang berlaku di Indonesia, tidak bisa di biarkan karena perbuatan mereka ini sangat kejam terhadap masyarakat setempat, dan itu sangat meresahkan warga masyarakat di kota Bitung.
Di minta aparat penegak hukum APH setiap yang melakukan kejahatan yang menggunakan barang tajam harus di tangkap dan di Penjarakan karena mereka pantas harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
(Dony Manein)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Tanjung Harapan berbondong – bondong menghadiri Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumut dan jajarannya terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba serta perburuan para jaringan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024 digelar oleh Polres Labuhanbatu pada Senin, 14 Oktober 2024,…
Seindonesia.com | LABUHANBATU – Banjir kiriman yang mengakibatkan sungai Bilah meluap dan merendam jalan lintas Aek Nabara – Negeri Lama…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2024 di Lapangan…
Sepindonesia.com | KARO – Tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Juhar, Koramil 07/JH, dan Basarnas Medan terus melakukan upaya…