Penasehat Istimewa LSM P2NAPAS Ucapkan Selamat Kepada Ibu Derta Rohidin
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebanyak 580 Anggota DPR RI terpilih dan 152 anggota DPD RI menghadiri pelantikan yang dilangsungkan dalam…
Sepindonesia.com| BITUNG – Team Anggota Resmob Polsek Maesa membongkar dan menangkap anak – anak muda yang sedang membuat Panah wayer dan pisau penikam di kelurahan Madidir Unet.
Pada hari Sabtu tanggal 28 September2024 Pukul 21.00 WITA bertempat di kelurahan Madidir Unet kecamatan Madidir kota Bitung.
Saat anggota mendapat laporan sekitar pukul 20.30 WITA Piket Intel Polsek Maesa Aipda Riflos Horman selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Madidir Unet mendapat impormasi dari kepala lingkungan VI ibu Nova bolompapueng dimana ada anak anak muda sedang membuat senjata tajam jenis Panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Setelah mendapat informasi dari kepala lingkungan VI Anggota tersebut langsung bergerak menghubungi anggota team Resmob Polsek Maesa dan langsung menuju ke Lokasi tempat yang di informasikan. Lokasi tempat pembuatan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Yang di infokan adalah tempat tinggal dari pelaku Lelaki MST dan setibanya di Lokasi Team Resmob da Piket Intel langsung Mengamankan para pelaku.
Adapun para pelaku yang di amankan adalah MST, umur 17 Tahun Alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan Lelaki GRRH, umur 18 Tahun alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan juga Lelaki ARM, umur 23 Tahun, alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Sedangkan barang bukti yang telah di amankan di TKP :
1 buah pelontar panah wayer.
9 buah mata panah wayer.
1 buah Martelu
1 buah Tang
2 buah Pisau penikam
2 buah Pisau dapur
1 buah gerinda strum.
Kapolsek Maesa AKP FERI F PADAMA.SH. saat di konfirmasi oleh Awak Mediah membenarkan penangkapan tersebut di kelurahan Madidir Unet terhadap AAM pembuat Panah wayer dan pisau penikam.
Saat ini telah di amankan 3 orang pelaku beserta barang bukti telah di amankan dan di bawa ke Mapolsek Maesa untuk di proses hukum.
Dan ini harus tindas tegas dan di proses sesuai Undang² yang berlaku di Indonesia, tidak bisa di biarkan karena perbuatan mereka ini sangat kejam terhadap masyarakat setempat, dan itu sangat meresahkan warga masyarakat di kota Bitung.
Di minta aparat penegak hukum APH setiap yang melakukan kejahatan yang menggunakan barang tajam harus di tangkap dan di Penjarakan karena mereka pantas harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
(Dony Manein)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebanyak 580 Anggota DPR RI terpilih dan 152 anggota DPD RI menghadiri pelantikan yang dilangsungkan dalam…
Sepindonesia.com | BATAM – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Asman Abnur menegaskan kepada kader PAN untuk bersikap tegak…
Sepindonesia.com | BINTAN – Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi, Bertempat di Aula Sar Polres…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan menghadiri upacara peringatan ke-59 Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Berbicara soal kopi saset, belakangan muncul pendatang baru yang menarik perhatian, yakni Kopi Gadjah. Iklan produk…
Sepindonesia.com | KARO – Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (27/09/2024),…
Sepindonesia.com | BINJAI – Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum…
Sepindonesia.com | TEBO – Bendahara dewan pimpinan daerah Lembaga Sewadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Jambi telah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan penimbunan jalan berlubang yang dipimpin oleh Kanit Lantas,…