Mario Mamuntu,S.AB : Tidak Harus Sedarah Untuk Jadi Saudara
Sepindonesia.com | BITUNG – Pembentukan Struktur Pengurus/Anggota Ikatan Alumni Persaudaraan Mahasiswa STBM Dua Sudara Bitung Angkatan 1-7 Tahun 2024…
Sepindonesia.com| BITUNG – Team Anggota Resmob Polsek Maesa membongkar dan menangkap anak – anak muda yang sedang membuat Panah wayer dan pisau penikam di kelurahan Madidir Unet.
Pada hari Sabtu tanggal 28 September2024 Pukul 21.00 WITA bertempat di kelurahan Madidir Unet kecamatan Madidir kota Bitung.
Saat anggota mendapat laporan sekitar pukul 20.30 WITA Piket Intel Polsek Maesa Aipda Riflos Horman selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Madidir Unet mendapat impormasi dari kepala lingkungan VI ibu Nova bolompapueng dimana ada anak anak muda sedang membuat senjata tajam jenis Panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Setelah mendapat informasi dari kepala lingkungan VI Anggota tersebut langsung bergerak menghubungi anggota team Resmob Polsek Maesa dan langsung menuju ke Lokasi tempat yang di informasikan. Lokasi tempat pembuatan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis badik.
Yang di infokan adalah tempat tinggal dari pelaku Lelaki MST dan setibanya di Lokasi Team Resmob da Piket Intel langsung Mengamankan para pelaku.
Adapun para pelaku yang di amankan adalah MST, umur 17 Tahun Alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan Lelaki GRRH, umur 18 Tahun alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Dan juga Lelaki ARM, umur 23 Tahun, alamat Madidir Unet lingkungan VI.
Sedangkan barang bukti yang telah di amankan di TKP :
1 buah pelontar panah wayer.
9 buah mata panah wayer.
1 buah Martelu
1 buah Tang
2 buah Pisau penikam
2 buah Pisau dapur
1 buah gerinda strum.
Kapolsek Maesa AKP FERI F PADAMA.SH. saat di konfirmasi oleh Awak Mediah membenarkan penangkapan tersebut di kelurahan Madidir Unet terhadap AAM pembuat Panah wayer dan pisau penikam.
Saat ini telah di amankan 3 orang pelaku beserta barang bukti telah di amankan dan di bawa ke Mapolsek Maesa untuk di proses hukum.
Dan ini harus tindas tegas dan di proses sesuai Undang² yang berlaku di Indonesia, tidak bisa di biarkan karena perbuatan mereka ini sangat kejam terhadap masyarakat setempat, dan itu sangat meresahkan warga masyarakat di kota Bitung.
Di minta aparat penegak hukum APH setiap yang melakukan kejahatan yang menggunakan barang tajam harus di tangkap dan di Penjarakan karena mereka pantas harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
(Dony Manein)
Sepindonesia.com | BITUNG – Pembentukan Struktur Pengurus/Anggota Ikatan Alumni Persaudaraan Mahasiswa STBM Dua Sudara Bitung Angkatan 1-7 Tahun 2024…
Sepindonesia.com | KARO – Agen Brilink merupakan perluasan layanan BRI ditengah-tengah masyarakat khususnya yang ada di kecamatan, pedesaan dan pelosok…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin acara serah terima jabatan tiga Komandan Korem dan Asisten…
Sepindonesia.com | LABUHANBTU – Organisasi Komunitas Jawa Labuhanbatu Raya kembali menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dengan penuh…
Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting hadir dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 di Wilayah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjadi inspektur upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 tahun Gerakan Pramuka Labuhanbatu. Selasa (24/09)…
Sepindonesia.com | KARO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM…