Polres Tanjung Balai Amankan Kampanye Paslon Gubsu Nomor Urut 1
Sepindonesia.com | TANJUNG BALAI – Polres Tanjung Balai melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara Nomor urut…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat dan menyisakan sekitar 58 hari lagi yang berlangsung Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Akibatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara terus melakukan persiapan dan bekerja walaupun hari libur.
Ketua KPU Batubara Erwin kepada wartawan mengatakan KPU berkerja sesuai dengan hari kalender, dan tidak mengenal libur atau tanggal merah, sepanjang masih dalam tahapan tetap bekerja melaksanakan tugas dalam hal mempersiapkan berbagai tahapan demi kesuksesan jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.
Saat ini KPU Batubara lanjut Erwin sedang menyiapkan berbagai tahapan Pemilu, diantaranya memastikan hak pilih warga di Batubara.
Selain itu memastikan semua logistik sudah siap sebelum hari pemungutan suara. Diantara logistik yang sedang dipersiapkan diantaranya surat suara, kotak dan berbagai alat kelengkapan lain.
Kemudian KPU juga sudah meminta komitmen kepada tiga Pasangan Calon Bupati Kabupaten Batubara untuk melakukan deklarasi kampanye damai sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Erwin mengatakan pelaksanaan kampanye pada saat pemilihan tahun 2024 ini, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 bahwa KPU Batubara akan menyediakan sejumlah alat peraga kampaye dan bahan kampanye, semua itu sedang dipersiapkan.
“Kami sudah melaksanakan rakor dengan Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dan sudah meminta desain APK serta bahan kampanye kemarin. Di sini KPU Batubara tentu akan bersikap adil dengan memberikan jumlah dan kualitas yang sama dalam hal pemberian APK dan bahan kampanye kepada semua Bapaslon tanpa membedakan satu sama lain,” terangnya.
Pihaknya juga terus berkerja mempersiapkan pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan prinsip penyelanggaraan Pemilu, sesuai amanah Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.(Boiman)
Sepindonesia.com | TANJUNG BALAI – Polres Tanjung Balai melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara Nomor urut…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Presiden RI, Ir Joko Widodo meresmikan dua proyek strategis nasional di dua wilayah kabupaten Provinsi Sumatera…
Didampingi SKK Migas Sumbagut M. Rohadi, Area Manager Pertamina Pangkalan Susu Suhardi Foto Bareng Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Didampingi…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Puluhan warga mengatasnamakan aliansi masyarakat dan mahasiswa Batang Serangan (AMBS) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kerja Tuntas, Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di…
Sepindonesia.com | KARO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, M.Si ajak aparatur sipil negara (ASN) netral…
Seindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang hadiri rapat koodinasi tentang tambahan dana desa TA.2024 bertempat di…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang, telah menetapkan status tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan…