Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi Kader Posyandu Kecamatan Kota Kisaran Barat
Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM membuka sosialisasi Kader Posyandu Kecamatan Kota Kisaran Barat di Halaman…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Dalam rangka melaksanakan kegiatan profesional Polri dalam penegakan hukum (Gakkum) serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika.
Penggerebekan dilakukan di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Ahmad yang berlokasi di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sumatera Utara. Minggu (29/09/2024).
Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni, Ivan Refany alias Tembong, seorang laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar serta Pristiwadi alias Wadi, seorang petani berusia 44 tahun yang tinggal di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran narkoba di suatu titik, dibelakang rumah salah satu warga bernama Ahmad.
Polres Simalungun melalui anggota satuan narkoba segera merespon, melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memastikan adanya kegiatan peredaran narkoba, personil melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka bersama barang bukti. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH.
Setelah melakukan penggeledahan dari kedua tersangka Ivan Refany dan Pristiwadi ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Dan dalam proses interogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Iwan, yang berdomisili di Pematangsiantar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba, Akp Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya, melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini, ucapnya.
Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, tutup Akp Henry.
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM membuka sosialisasi Kader Posyandu Kecamatan Kota Kisaran Barat di Halaman…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bilah…
Sepindonesia.com | KARO – Sebanyak tiga unit rumah permanen di Desa Jandimeriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, hangus terbakar dalam kebakaran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dr.Hj Maya Hasmita,Sp.OG.MKM dan H.Jamri.ST (MARI) menyambangi…
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait kasus Lahan Tanah Di PT Pathemang Dock yard yang berlokasi dinaemundung kelurahan Aertembaga dua kecamatan…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya menyukseskan event internasional Aquabike Toba 2024, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pembentukan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah merupakan amanat undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M. Si menghadiri Rapat Paripurna istimewa…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi…