IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka Miliki 32,62 Gram Sabu

IMG_20240930_142737

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Dalam rangka melaksanakan kegiatan profesional Polri dalam penegakan hukum (Gakkum) serta mendekatkan diri kepada masyarakat, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika.

Penggerebekan dilakukan di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Ahmad yang berlokasi di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sumatera Utara. Minggu (29/09/2024).

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni, Ivan Refany alias Tembong, seorang laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar serta Pristiwadi alias Wadi, seorang petani berusia 44 tahun yang tinggal di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran narkoba di suatu titik, dibelakang rumah salah satu warga bernama Ahmad.

Polres Simalungun melalui anggota satuan narkoba segera merespon, melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memastikan adanya kegiatan peredaran narkoba, personil melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka bersama barang bukti. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH.

Setelah melakukan penggeledahan dari kedua tersangka Ivan Refany dan Pristiwadi ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Dan dalam proses interogasi, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Iwan, yang berdomisili di Pematangsiantar.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat narkoba, Akp Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya, melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini, ucapnya.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, tutup Akp Henry.

(Jhonranes Tarigan)

pt sep gambar

Personil Team SAR Hanyut di Sungai Lau Biang Sudah Ditemukan

Sepindonesia.com | KARO – Setelah upaya pencarian intensif selama beberapa hari, dua personel Team SAR yang hanyut di Sungai Lau…

Read More...

Melawan Petugas,  Pengedar Sabu Ini Ditembak Polisi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di…

Read More...

KPU Batu Bara Mengikuti Bimtek DPTB Provinsi Sumatera Utara di Nias Selatan

Sepindonesia.com | NIAS SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan…

Read More...

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

Sepindonesia.com | MEDAN –  Yusnita Fauziah, wanita berusia 59 tahun, warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei…

Read More...

Panwaslu Kecamatan Sei Balai Umumkan Hasil Seleksi Pengawas TPS Desa

Sepindonesia.com | BATU BARA – Panwaslu Kecamatan Sei Balai mengumumkan hasil seleksi pengawas TPS di Desa di Kecamatan Sei Balai…

Read More...

Suara Simpatisan Semakin Banyak Mendukung Pasangan Maya – Jamri, Ini Tanggapan Ustadz Bambang

Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Sampai Saat ini masyarakat Labuhanbatu begitu antusiasnya  mendukung pasangan Maya – Jamri  Menjadi Bupati dan Wakil…

Read More...

Pj Gubernur Fatoni Sebut Sumut Bisa Jadi Barometer Pilkada Serentak Terbaik di Indonesia

Sepindonesia.com | MEDAN –  Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sum adxut) Agus Fatoni optimis Sumut bisa menjadi barometer Pemilihan Kepala…

Read More...

Ibu Yang Tidak Bisa Baca Tulis Digugat Oleh CU.Budi Murni

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gugatan Sederhana dilakukan kepada Open  Bd. Manalu yang digugat dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap Padahal…

Read More...

Supian Suri : Program KDS Tidak Dirasakan Seluruh Masyarakat Depok

Sepindonesia.com | DEPOK – Calon Wali Kota Depok, Supian Suri, berbicara kritis terkait program Kartu Depok Sejahtera [KDS] yang dinilai…

Read More...