Diduga Proyek Peningkatan Ruas Jalan Sei Mentaram Rp 3.6 Miliar Di kerjakan Tidak Sesuai Dengan RAB
Sepindonesia.com | BATU BARA – Dinas pekerjaan umum dan tata ruang tahun anggaran 2024, telah melakukan tender peningkatan ruas jalan…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Pasalnya, lima tersangka yang ditetapkan Polda Sumut, yakni Kepala dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat, Kasi kesiswaan dinas pendidikan, dan dua oknum kepala sekolah di Kabupaten Langkat, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan dengan alasan koperatif.
Menanggapi hal ini Ketua LSM Roda Transparansi, A Elafsin mendesak Poldasu dapat melakukan penahanan terhadap lima orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
“Poldasu diminta menahan lima tersangka agar lebih profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi PPPK Langkat. Jangan sampai masyarakat Langkat menjadi bentrok dan terbelah akibat dari seleksi PPPK yang diduga perbuatan pungli mengarah pada tindak korupsi,” tegas Elafsin, di Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (2/9/2024).
Sambungnya, Ketua LSM Roda Transparansi mengungkapkan penahanan tersangka, jangan hanya dilihat dari sisi agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
“Akan tetapi harus dilihat dari sisi persoalan sosial, agar tidak terjadi perpecahan dimasyarakat hingga menimbulkan persoalan hukum lain, andaikan di tahan pun, itu tidak dilanggar hukum apapun,” lanjut Elafsin.
“Andai terhadap lima tersangka dilakukan penahanan, dapat mempermudah langkah pemeriksaan hingga dapat lebih cepat diketahui siapa yang paling bertanggungjawab atas dugaan kasus dugaan korupsi seleksi PPPK itu. Penahanan itu kan tidak melanggar hukum apa pun,” kata Elafsin.
Elafsin juga meminta, sebelum di lakukan penahanan, pihaknya, meminta, sebaiknya Pemkab Langkat dapat mencopot lima tersangka dari jabatannya.
“Untuk memudahkan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Poldasu, sebaiknya pemkab Langkat dapat melakukan pencopotan lima orang tersangka dari jabatannya,” desak aktifis ini.
Terkait santernya desakan masyarakat, agar Pemkab Langkat mencopot jabatan lima tersangka. Menanggapi desakan masyarakat, agar Pemkab Langkat mencopot lima tersangka dari jabatannya kepada wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril, AP., MAP kepada wartawan (2/10) “Pemkab Langkat akan memproses sesuai Undang Undang no 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara dan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.
Sebelumnya, desakan yang sama juga disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui siaran pers tertulisnya kepada wartawan (23/9).
Dalam keterangan itu, LBH Medan menilai Polda semua telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.
Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.
Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka. Dimana LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda)
Permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Perlu diketahui jika PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan PJ. Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.
Maka, hal tersebut membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru. (SR)
Sepindonesia.com | MEDAN – Perdananya usai resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029 Prabowo Subianto menekankan pemberantasan korupsi dilakukan hingga…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tinggal menghitung hari lagi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi tuan rumah perhelatan Aquabike World Championship…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Umum Lembaga Peternakan dan Pemerhati Peternakan Indonesia (Ketum- LP3I), Rependi Hutabalian, M.TH, menekankan pada semua…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SPS alias Jack (49) di…
Sepindonesia.com | KARO – Kampanye dialog tatap muka calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Sumut Edy-Hasan tahun 2024 berlangsung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Bilah Hulu AKP. R.Sinulingga beserta jajarannya memberikan kesempatan kepada masyarakat, terkhusus kepada jama’ah Sholat Jum’at…
Sepindonesia.com LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dengan cepat menindaklanjuti laporan pencurian sepeda motor di Kelurahan Aek…