Ketiga Kalinya Polsek Panai Tengah Mengungkap TP. Narkotika Pada Operasi Antik Toba 2021
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Panai Tengah ketiga kalinya mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP)…
Sepindonesia.com | MAEDAN – Perkara kasus dugaan korupsi Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (Ta) 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp.78 Miliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Hal itu dikatakan ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl.AH.Nasution No.1 C Medan.
Menurut Eddy, anggaran sebesar Rp. 78 Miliar merupakan jumlah dana yang fantastis dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara, maka dengan kualitas pengerjaan yang dilaksanakan jauh panggang dari Api.
Baca Juga :
Polres Tanah Karo Amankan Dua Orang Bersajam Dan 36 Unit Sepeda Motor
Polres Tanah Karo Amankan Dua Orang Bersajam Dan 36 Unit Sepeda Motor
” Informasi Penanganan PEN di Kab.Batubara di tanggani Kajari Batubara, sampai hari kami belum memperoleh kabar kelanjutan penanganan penggunaan dana PEN” Kata Edy Simatupang.
Menurutnya, penggunaan dana PEN di Kab.Batubara harus ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk diusut tuntas.
Edy menegaskan bahwa Garda Indonesia Satu akan turun kelapangan untuk mengkroscek kembali seluruh hasil pekerjaan yang mengunakan dana PEN TA 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi.
” Kita pastikan apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak digunakan atau sebaliknya” ungkap Edy.
Dana PEN dialokasikan Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab.Batubara diduga tidak menjalankan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan 5 tahapan Pengadaan Barang/Jasa yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah kemudian tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah dan tahap serah terima dan pembayaran serta tahap pengawasan bahkan tahap pertanggungjawaban.
Diketahui pada akhir 2020 Dinas PUPR Kab.Batubara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor insfratruktur jalan, diantaranya peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491.40 dikerjakan PT Adzkia Putri Lestari.
Peningkatan ruas jalan Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp 11.452.713.718.47, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.6.544.100.145,36 , lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim senilai Rp.5.604.218.276,94, lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju bts Asahan senilai Rp.8.537.786.484,13, peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh senilai Rp.7.334.726.491,40, dan peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka senilai Rp.4.313.208.207,74, peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35, peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus senilai Rp.3.378.509.203,66 , peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti bts Asahan senilai Rp.3.378.892.221.57, dan peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang senilai Rp.1.561.548,.378,82 serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran dan pekerjaan mengunakan dana PEN lainya.
“Adapun terkait dugaan pekerjaan mengunakan dana PEN tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi utang Pemkab Batubara atau piutang masyarakat” jelasnya.
Dijelaskan Edy pengerjaan tahun 2020 mengunakan dana PEN harus diusut kembali biar lebih jelas.
” Apakah sesuai dengan atau tidak kita harus percayakan jalur pemberantasan korupsi melalui Kejaksaan Agung RI selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ” tegas Edy. (Tim Investigasi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Panai Tengah ketiga kalinya mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana…
Sepindionesia.com | LABUHANBATU – Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Jurita Hasibuan terpaksa di larikan ke Instansi Gawat…
Sepindonesia.com | LABURA – Pada pelaksanaan operasi antik Toba 2021 Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sebanyak 5 orang Dosen Sertifikasi Profesional dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu (ULB) menerima penghargaan…
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Pada awal pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 unit Reskrim Polsek Pantai Tengah kembali menangkap pelaku Tindak…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pemekaran Provinsi Papua harus berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Hal ini bertujuan agar pemekaran…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna istimewa dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah…