Sepindonesia.com | KARO – Kapolsek Tigabinanga, IPTU Solo Bangun, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Lapangan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tigabinanga, Rabu (9/10/2024).
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat setempat, termasuk Kepala Cabjari Tigabinanga Alfredo Pandapotan Damanik SH. MH., Camat Tigabinanga Novalina KS. br Karo, Danramil 08 Tigabinanga Kapt Inf. JMH Tampubolon, Kapuskesmas Tigabinanga dr J. Sembiring, serta tokoh masyarakat dan pelajar dari SMA Negeri 1 Tigabinanga.
IPTU Solo Bangun menyampaikan pentingnya pemusnahan barang bukti ini dalam penegakan hukum di wilayah Tigabinanga. “Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas tindak kejahatan, terutama narkotika, dan memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan secara hukum tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 239,78 gram, ganja dengan total berat 6.145,02 gram serta 76 batang dan 15 tungkul, dua butir ekstasi seberat 0,91 gram, serta barang bukti terkait dua perkara perjudian dan lima perkara tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar. Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman dan terkendali, selesai sekitar pukul 10.20 WIB.
“Ini adalah wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup IPTU Solo Bangun.
Acara ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Tigabinanga.
(Bapur)