Sekda Karo Ajak ASN Netral Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Sepindonesia.com | KARO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, M.Si ajak aparatur sipil negara (ASN) netral…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada Selasa (8/10/2024) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Satresnarkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S(30), seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng. “Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti,” ujar Kapolres, Senin (14/10/2024).
Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo.
Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS(33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat.
(Bapur)
Sepindonesia.com | KARO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, M.Si ajak aparatur sipil negara (ASN) netral…
Seindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang hadiri rapat koodinasi tentang tambahan dana desa TA.2024 bertempat di…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang, telah menetapkan status tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Maya – Jamri (MARI) disambut ribuan warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ribuan masyarakat menyambut pasangan MARI nomor urut 02 dr Hj. Maya Hasmita, Sp. OG ,MKM dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu, melalui Unit Kamsel Satlantas, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan dalam rangka Operasi Zebra Toba…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan mendampingi Presiden RI, Ir Joko Widodo meresmikan Stadion Utama Sumatera…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima penghargaan dari panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) XXl ACEH – SUMUT 2024, Selasa…