Bupati Labuhanbatu: Pertumbuhan UMKM Akan Mengurangi Tingkat Pengangguran
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT hadiri Workshop Kewirausahaan dan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan…
Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, team Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Tersangka yang diketahui berinisial JG (41), warga Desa Lau Baleng, berhasil diringkus di pinggir jalan desa tersebut. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH MM M Tr Opsla, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras dan kejelian team Satresnarkoba dalam mengawasi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam kondisi kering yang dibungkus dengan kertas koran, dengan berat bersih 83 gram. Selain itu, ditemukan juga paket ganja lain yang dibalut goni putih dengan berat bersih 904 gram. Ganja tersebut ditemukan di atas dan di bawah kursi sebuah becak bermotor merk Honda Verza berwarna biru dengan nomor polisi B 4622 THA, yang digunakan tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Petugas Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap tersangka JG di lokasi dengan barang bukti yang cukup signifikan,” jelas AKBP Eko Yulianto.
Setelah penangkapan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kapolres Tanah Karo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terkait. “Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tersangka,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo berharap masyarakat tetap waspada dan bekerja sama dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkotika. Kapolres juga menghimbau kepada warga untuk tetap menjaga lingkungan bebas dari peredaran narkoba demi generasi yang lebih baik.
(Bapur)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT hadiri Workshop Kewirausahaan dan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri acara bersih desa bersama masyarakat Desa Sei Jawi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyaksikan tournament gasing cimar berseri di Desa Cinta Makmur Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pembinaan management dan sosialisasi tanah wakaf mesjid yang di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – positif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Nasrullah Terkonfirmasi Covid-19 dan saat ini melakukan isolasi di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kabupaten Labuhanbatu keluarkan aturan dan sanksi bagi warga dan pelaku usaha tidak terapkan penggunaan masker di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemkab Labuhanbatu bagikan sebanyak 5000 masker sembari sosialisasikan aturan denda disiplin pelanggaran penerapan protokol kesehatan kepada…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu gelar upacara apel gabungan kelompok 1,2,3, dan 4 yang di ikuti eselon 2,3,…