Pangdam Pimpin Sidang Parade Penerimaan Bintara
Sepindonesia.com | MEDAN –Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung sidang parade penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang II…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seorang warga bernama Jurtini Siregar mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.
Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.
Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini.
Beriman menambahkan kami melakukan Gugatan ini karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar.
Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.
Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.
(Red)
Sepindonesia.com | MEDAN –Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung sidang parade penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang II…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB), Brigjen TNI Refrizal menghadiri acara Launching Gugus Tugas Polri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Indonesia, BRI Branch Office…
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi Bersama Forkopimda Langkat Laksanakan Penanaman Jagung (Foto: Dok Polres Langkat) Sepindonesia.com…
Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Langkat Mendatangi Kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dendang…
Sepindonesia.com| SIMALUNGUN – Komandan Komando Distrik Militer 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan M.Han, memimpin upacara korps raport serah terima jabatan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., SH., M.Hum kunjungi kantor PWI Sumut di Jl…