Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024 bertempat di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa (12/11/2024).
Perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251(dua ratus lima puluh satu) kepala desa dan 8 (delapan) pejabat kepala desa lainnya tidak dikukuhkan.
“Saya mengucapkan selamat kepada bapak / ibu kepala desa se- Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visi dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing,“ ucap bupati karo dalam sambutannya.
Penambahan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Turut hadir pada kegiatan ini, jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus S.Sos, Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembanguna Drs Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan S.Sos, dan para Kepala OPD, Camat serta kepala desa terkait.
(Ardi)