COVID 19 BUKANLAH PENGHALANG MASYARAKAT DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN DI BIDANG EKONOMI
Ditulis oleh : Habiabatul Jannah Siregar (2010100018) Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Sepindonesia.com – LABUHANBATU – COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar sudah mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.
Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.
Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media usai sidang.
Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar.
Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.
Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.
(Red)
Ditulis oleh : Habiabatul Jannah Siregar (2010100018) Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Sepindonesia.com – LABUHANBATU – COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan…
Ditulis oleh : HERU ANDANA / 205010100111157 Mahasiswa Universitas Brawijaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi sendiri secara garis besar yakni…
Ditulis oleh : Hidayah Fadli (170501038) Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Namun fasilitas tersebut hanya dirasakan oleh…
Ditulis oleh : Kesya Agnes Maria/3203019026 Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi adalah hubungan simbiotis…
Ditulis oleh : Ketut Agus Oktariawan/ 1914101102 Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akhir – akhir ini,…
Ditulis oleh : Labora Dwi Putri Sinaga/042011535022 Mahasiswa Universitas Airlangga Banyuwangi, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi Digital adalah salah…
Ditulis oleh : M. Mahfudz Anwar/ 180151602192 Mahasiswa UNIVERSITAS NEGERI MALANG Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Indonesia Emas 2045 merupakan harapan…
Ditulis oleh : Muhammad Alwi Nurfauzan /192600041 Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi secara harfiah diartikan sebagai…
Ditulis Oleh : MUHAMMAD NAUFAL AFLAH/ 320200301016 Mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Bogor Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Paradigma Pesatnya Perkembangan…