IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Sidang Gugatan Jurtini Siregar Digelar Di PN  Rantauprapat

Oplus_131072

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra,  Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar sudah mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.

Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.

Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.

“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media usai sidang.

Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar.

Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.

Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.

(Red)

pt sep gambar

Danyonif 126/KC Peduli kepada Kesehatan dan Kebugaran Personelnya

Sepindonesia.com | SEI BALAI – Dalam rangka menjaga kebugaran tubuh, Danyonif 126/KC Mayor Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han memimpin olahraga…

Read More...

Dandim 0209/LB Hadiri Rapat Paripurna Akhir Jabatan Bupati Dan PAW Anggota DPRD Labusel

Sepindonesia.com | LABUSEL –  Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna istimewa dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah…

Read More...

Kodim 0209/LB Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Mengawali Program Kerja Tahun 2021 Kodim 0209/LB laksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh personel prajurit sebagai bekal…

Read More...

Gara – Gara Menanam Ganja Dirumahnya, Tebet Harus Berurusan Dengan Polsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU, Pada hari Pertama Operasi Antik Toba Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang laki – laki dewasa…

Read More...

Danramil 03/SB Silaturahmi Kerumah Warga, Ini Yang Dilakukannya

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Danramil 03/Sei Berombang Kodim 0209/LB Mayor Inf Syamsul Anwar Harahap beserta Babinsa melaksanakan silaturahmi sekaligus menyerahkan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Berkunjung Ke Rumah Duka Di Pekan Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah kesibukannya sebagai Bupati Labuhanbatu H.Andi Dalimunthe,ST.MT tetap menyempatkan diri melakukan sosialisasi dengan masyarakat Labuhanbatu. Kali…

Read More...

AIPDA H. Thamrin Rambe Merupakan Penembak Terbaik Satres Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhanbatu gelar kejuaraan menembak di lapangan…

Read More...

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan Penjara 6 Bulan 

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

Read More...

Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi Bertemu Menteri Desa, Ini Yang Dilakukan

Sepindonesia.com | JAKARTA – Komite 1 DPD RI melakukan audiensi dan rapat bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi…

Read More...