Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Amankan Jurtul Togel Modus Baru
Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Togel / Kim di Kampung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar sudah mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.
Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.
Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media usai sidang.
Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar.
Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.
Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.
(Red)
Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Togel / Kim di Kampung…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu Bilah Hulu Labuhanbatu mengadakan acara Tahun baru demi…
Sepindonesia.com JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Program Subuh Berjamaah Keliling bareng Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT merupakan yang pertama dalam…
Gambar: Salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan Sepindonesia.com| LABUSEL – Tiga orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Singkat Sihotang (52)…
Sepindonesia.com | LABURA –Polsek Kualuh Hulu melakukan Syukuran dalam rangka purna tugas Personel Polsek Kualuh Hulu AKP Purnawirawan D Nainggolan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Lantas Polres Labuhan Batu Pos Sigambal yang dipimpin oleh Aipda ZS.Sitompul yang memiliki 6 orang…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Dr.Adenan,S.I.K didampingi Kapolsek Moro AKP. Edy Wiyanto, SH,MH serta penyidik melaksanakan konferensi pers…