Rafii Didampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH. Saat Menyampaikan Pengaduan Di Mapolres Langkat
Sepindonesia.com | LANGKAT –
Kadis PUTR Azmi diadukan Mummad Rafii S.Pd ke Polres Langkat Kamis (14/11/2024) Rafi mendatangi Mapolres Langkat di dampingi Penasehat Hukumnya Ukurta Toni Sitepu SH. Pengaduan ke Polres Langkat diduga terkait penggelapan dan penipuan oleh Oknum Kadis dan Kabid PUTR langkat.
Kepada wartawan, penasehat hukum Ukurta Toni Sitepu SH dalam konferensi persnya, mengatakan klien kami Muhammad Rafii, telah mengadukan oknum kepala dinas PUTR Langkat. Disampaikan dalam pengaduannya, bermula pada tgl 04 juli 2024 pagi pengadu Rafi di telpon oleh oknum kabid PUTR Deni Torio menyampaikan jika Kadis PUTR ingin betemu dan langsung di iyakan oleh klien kami rafii.
Baca Juga :
Pengedar Sabu di Dusun Sidorejo Diringkus Polisi
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Sabu
Menurut Toni, sesampainya di dinas kantor PU kline kami rafii langsung ketemu dengan Kadis khairul Azmi dan deni torio, dalam pertemuan itu, Deni Turio menyampaikan, kepada Rafi kadis membutuhkan uang dan menjanjikan kompensasi akan menggantinya dengan memberikan paket pekerjaan proyek.
Permintaan itu langsung penuhi Rafii nanti jam istirahat uangnya akan di antar. Masih menurut Penasehat Hukum Toni Sitepu, setelah uang permintaan ada, Rafii kemudian langsung menuju kantor PUTR dan Deni Torio yang sedang menunggu di mobilnya, kemudian dari mobil Rafii menemui ke mobil tempat penungguan di mobil dan memberikan uang tersebut yang di bungkus kantung plastik kepada Deni Torio.
Namun, seiring waktu berjalan pada tanggal 17 oktober 2024 tidak ada kejelasan klien kami menelepon saudara Kabid Deni Torio dan pesan whatsapp namun tidak juga ada balasan
Di tanggal 24 oktober 2024 klien kami kembali menghubungi Deni Torio, namun tidak juga ada tanggapan yang akhirnya di balas beberapa jam kemudian oleh Deni Torio dengan kata “Sabar ya bang”.
Keesokan harinya di tanggal 25 oktober 2024 klien kami Muhammad Rafii kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada DT mengenai konvensasi uang Rp. 100.000.000 yang di jawab juga “Sabar ya bang”
Pada tanggal 31 oktober 2024 kembali klien kami mengirimkan pesan whatsapp kepada dan di balas jika yang bersangkutan masih ada kegiatan samosir.
Saat klien kami mempertanyakan kembali soal uang tersebut di jawab saudara Deni Torio “masalah itu nanti pak kadis yang menjawabnya”.
Pada tanggal 1 november 2024 akhirnya klien kami Muhammad Rafii di hubungi untuk ketemu di Coffe Day Binjai dan dari pertemuan tersebut Deni Torio Mengatakan bahwa paket proyek untuk tahun ini sudah habis.
Mendapatkan jawaban itu, “Kami menduga telah terjadi tindak pidana seperti yang dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan yang di alami oleh klien kami Muhammad Rafii dan nyata telah di rugikan secara materi, hak haknya, harkat dan martabatnya serta psikologinya, “Kata Penasehat Hukum Toni Sitepu, SH. (SR)