108 Orang PTPS Dilantik Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Banyusari
Selindonesia.com | KARAWANG – Peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) sangat besar dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berintegritas, bermartabat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun Hite Urat Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 15.45 WIB di areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan ini, Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, S.H., segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga :
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Sabu
Sekolah SMP Teramia Batam Terima Kunjungan Siswi SMP Dari Korea
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu seberat bruto 4,60 gram dan 6 bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu, ditemukan juga alat isap (bong), mancis, kotak kacamata, tas sandang, serta dua lembar uang pecahan Rp100.000. Pelaku juga membawa ponsel Realme dan sepeda motor Honda Mega Pro.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mengedarkannya kepada para pengguna. Menurut AKP Syafrudin, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mencegah narkotika ini beredar lebih luas,” ujar Syafrudin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika. (Red)
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Universitas Labuhanbatu (ULB) akan menggelar debat juru Bicara Paslon Bupati Labuhanbatu secara Online via Podcast Universitas…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Paska tertangkapnya dua pelaku tidak pidana Narkotika dengan barang bukti 15 Kg sabu – sabu Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seringnya terjadi banjir di Desa Sei Sentosa yang menggenangi halaman rumah warga dan bahkan sampai ke…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai menjalankan Program KKN seluruh Team KKN mengikuti Acara Penutupan KKN Tematik yang di adakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pimpinan Umum Media Online Sepindonesia.com yang juga berprofesi sebagai Notaris menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan Masyarakat, Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh AKP Eri…