Sepindonesia.com | BATU BARA – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 4 orang pria dalam penggerebekan di salah satu Bengkel Sepeda Motor, di Dusun VI, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Rabu (13/11/2024), sekira pukul 11.30 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki atau menyimpan narkotika shabu di Bengkel Sepeda Motor tersebut dan bengkel tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi Narkoba .
Dari informasi itu, Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya dilakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki – laki atas nama H alis I (44) warga Dusun II, Desa Bandar Sono, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara, kemudian inisial MY alias U warga Dusun VI, Desa Ujung Kubu, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara, selanjutnya inisial M 40) warga Dusun V, Desa Tali Air, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara, dan kemudian inisial S ( 33) warga Dusun VI, Desa Tali Air, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batu Bara.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu brutto 0,51 gram, 1 (satu) pipa kaca / pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram, 1 (satu) dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1 (satu) buah alat hisap / bong terbuat dari gelas air mineral, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, dan Uang Tunai Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Saat diintrogasi, mereka pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sehingga akhirnya mereka pun diboyong ke Mako Polres Batu Bara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar tim saya telah melakukan penggerebekan di daerah tersebut, dan setelah diperiksa dan didalami hanya 2 tersangka atas nama Hendri alias Itin dan M.Yusuf yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” tegasnya. (Boys-4)