Bupati Labuhanbatu Monitoring Penyerahan BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Langkat Mendatangi Kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat, Langkat,Selasa (19/11/2024).(Foto: Dok sepindonesis.com Langkat)
Sepindonesia.com | LANGKAT – Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Langkat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat, Langkat, Selasa (19/11/2024).
Kedatangan pengurus DPC PDI P Langkat, meminta Bawaslu Langkat agar menindaklanjuti Putusan Mahkamah (MK ) Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 serta mempertajam pengawasan Pemilihan 2024 dan menindak siapapun yang tidak netral.
“Kita mendukung dan mengingatkan agar Bawaslu menindaklanjuti sesuai putusan baru MK itu ,” sebut Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Langkat, T Muzakkar, SH, MKn didampingi Ketua DPC PDI P Langkat, Ralin Sinulingga, SE , Sekretaris, Ahmad Muhajir, S.Sos dan pengurus lain Pimanta Ginting, Joni Sitepu, usai mengunjungi Bawaslu Langkat itu.
Disebutkannya, sesuai UU No 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terhadap UUD 1945, yang mana dalam putusannya, Pasal 188 UU No1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dimaknai yaitu setiap Pejabat Negara , Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri serta kepala Desa/ Lurah yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana Penjara.
Karenanya, sebut T Muzakkar , meminta kepada Bawaslu Langkat maupun KPU sebagai Penyelenggara Pemilukada harus menjalankan putusan MK sebenar-benarnya. Dimana sesuai putusan MK sesuai nomor 136/PUU –XXII /2024, bahwa pejabat daerah, anggota TNI /Polri, sebagai pihak yang harus netral.
“Mari kita serahkan kepada rakyat dan mereka sendiri yang akan memilih. Karena ini pesta rakyat, siapapun yang menang harus memang, itu kemenangan rakyat, bukan pejabat ,” tegas T. Muzakkar lagi.
Karenanya, sebut Pengurus DPC PDI P Langkat ke Bawaslu Langkat mengingatkan agar Bawaslu nantinya jangan lagi ragu- ragu dan bila ada ASN dan lainnya yang diduga terindikasi pelanggaran silahkan pluit, anda salah ,” sebut Ketua DPC PDI P Langkat Ralin Sinulingga lagi.
Usai pertemuan dengan Bawaslu Langkat itu, Pengurus DPC PDI P Langkat menyerahkan surat berisi menindaklanjuti putusan MK itu kepada Ketua Bawaslu Langkat yang saat itu diwakilkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Langkat, Rudianto Siagian dan Ketua Bawaslu dan komisioner lain sedang tugas di luar.
Rudianto Siagian usai menerima surat tersebut menyebutkan bahwa , Bawaslu Langkat selama ini tetap melakukan tugas pengawasan Pemilu dan dukungan dari pengurus DPC PDI P Langkat itu akan semakin menambah semangat untuk meningkatkan pengawasan ,sebutnya.(SR).
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…