Opini ditulis oleh Cesi Aprilia Tambunan Fakultas Hukum, Universitas Bangka BelitungMunggu 24 Nopember 2024
Sepindonesia.com | Kasus pelanggaran hukum Ronald Tannur, anak DPR yang menganiaya pacarnya hingga tewas. Hal ini mencerminkan masalah serius dalam penegak hukumdan keadilan di indonesia.
Tindakan kekerasan tersebut sangat tragis dan menunjukan bahwa kekuasaan dan status sosial tidak seharusnya melindungi individu dari pelanggaran hukum
Sungguh sangat mengecewakan dan sangat menyedihkan melihat putusan bebas yang diberikan hakim pengadilan negeri surabaya terhadap dakwaan Ronald Tannur.
Baca Juga :
Polsek Bilah Hulu Berhasil Menangkap Pelaku Curas
Ketua Pemuda Mario Mamuntu Ajak Tokoh Agama Dukung Penegakan Hukum
Banyak tuntutan dari jaksa yang dilayangkan untuk pelaku seperti Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Tetapi malah dibebaskan begitu saja oleh hakim dengan alasan yang tidak masuk akal.
Hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sedang di pertaruhkan. Karena terlalu banyak kejanggalan selama proses persidangan, yang membuat hukum seakan akan di permainkan.
Kejadian ini juga menyorotin pentingnya perlindungan terhadap perempuan. Perlindungan terhadap perempuan bukan hanya soal memberikan rasa nyaman, tetapi juga memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban.
Selain itu pentingnya menghapus stigma terhadap korban kekerasan. Dukungan psikologis sosial, dan hukum harus diberikan agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapin trauma.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat indonesia, mari bersama sama mengkawal kasus Ronald Tannur agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi memastikan keadilan bagi korban dan memberi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat di toleransi di negara ini. (**)