Ditulis oleh Aturen Tarigan pada Senin 25 November 2024
Sepindonesia.com | Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan pada Rabu 27 November 2024 merupakan libur nasional dalam rangka melaksanakan pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) yakni Gubernur, Walikota/ Bupati.
Libur Nasional ini diperkuat dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang mengatur libur nasional ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) atas pelaksanaan pemilukada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu 27 November 2024.
Baca Juga :
Kapolres Pelabuhan Makassar Kawal langsung Logistik Pilkada
Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap dengan hari libur Nasional ini semua masyarakat Indonesia dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memilih Kepala Daerahnya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada intervensi dan pengaruh dari politik uang (money politics).
Pelaksanaan pemilukada ini merupakan pesta demokrasi Rakyat Indonesia yang akan kita rayakan dengan harapan dapat melahirkan pemimpin daerah dan Provinsi yang mampu memajukan dan mensejahterakan rakyatnya.
Diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih agar terlebih dahulu menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS yang telah ditentukan disurat undangan dan seteh itu bolehlah membawa keluarga ke tempat – tempat rekreasi untuk merayakan hari pesta demokrasi.
Selamat melaksanakan pemilukada tahun 2024 suara anda akan menentukan kemajuan Indonesia ke depannya.(**)