Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara 2024
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Terbaik dalam kategori Penatausahaan Barang Milik…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H., tidak mau menjawab dan memberikan tanggapan atas maraknya diduga praktek perjudian diwilayah hukumnya.
Saat di konfirmasi awak media ini pada Kamis (5/12/2024) melalui pesan WhatsApp tentang tanggapan marak nya perjudian Gelper, judi Bola Pimpong dan Casino di Hotel Satria Karimun kepada Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H., “Selamat sore Bapak Kapolres Karimun, Mohon ijin Bapak minta tanggapannya, Adanya dugaan perjudian yang di Hotel Satria Karimun, apa tanggapannya? Apakah ada pembiaran dari pihak Kepolisian?”.
Dari konfirmasi yang disampaikan wartawan, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H., tidak ada memberikan tanggapan sampai berita ini dikirmkan kemeja redaksi.
Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Diduga Penyalahgunaan Sabu
Tidak adanya respon dari Kapolres Karimun ini menimbulkan berbagi pertanyaan dan asumsi dari masyarakat “ada apa dengan Kapolres Karimun yang tidak respon dengan adanya dugaan perjudian di wilayah hukumnya ? Jangan – jangan keberadaan praktek dugaan perjudian ini sudah sepengetahuan Kapolres dan sudah ada koordinasi dari bandar judi?”
Gelanggang Permainan yang kerap disebut (Gelper), judi Bola Pimpong dan Casino masih merajalela di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Arena Gelper di Hotel Satria Diduga adanya praktek perjudian bola pimpong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau., Rabu (4/12/2024).
Adanya dugaan kuat yang berbau judi Gelper dan bola pimpong, diduga adanya tempat praktek perjudian di Hotel Satria sering disebut – sebut masyarakat kebal Hukum.
Saat awak media ini melakukan investigasi ke lokasi di temukan Hotel Satria dijadikan Gelanggang Permainan di sulap menjadi perjudian Laki-Laki dan Perempuan Dewasa bahkan ke Lanjut Usia yang asyik dengan permainannya masing-masing.
Adapun beberapa mesin permainan untuk bermain antara lain : mesin permainan tembak ikan, tembak monster, tebak angka bola putar dari no 1 sampai 12, Casino, bola pimpong dan masih banyak jenis permainan lainnya.
Permainan judi dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) dengan membeli koin minimal Rp.50.000 dan permainan putaran bola pimpong pemesanan tebak angka 1 sampai angka 24 dengan membeli memakai uang minimal Rp.10.000 bisa langsung bermain dan di temani cewek-cewek cantik sebagai pemandu yang biasa disebut “Wasit”.
“Abang kalau mau main beli koinnya dulu sama cewek cantik itu, lima puluh ribu aja sudah bisa Bang”, ujar pengunjung yang sedang asyik memainkan gamenya di Hotel Satria.
“Kalau Abang menang nanti bisa di tukar sama yang disana (menunjuk pintu keluar) dan tiket nya di tukar rokok, nanti bisa diuangkan juga kalau Abang tidak mau ambil rokoknya”, jelasnya.
Awak media ini juga sempat meminta tanggapan warga sekitar lokasi inisial “RS” menyampaikan “Iya Benar Bang, banyak sekali orang keluar masuk ke Hotel Satria, Yang saya takutkan Generasi Anak Muda” kita nanti rusak Teropsesi Gelper dan Judi Bola Pimpong itu Bang, ucapnya.
Putaran bola pimpong yang berdurasi 5 sampai 10 menit sangat diminati para pengunjung Hotel terutama dari kalangan Pemuda.
“Permainan putaran bola pimpong ini sangat menarik, dari pemesanan tebak angka 1 sampai angka 24 tamu pengunjung Hotel Satria pertama harus memiliki voucher dan usai permainan, voucher dapat ditukar,” ujar RS saat ditemui awak media, Rabu (4/12/2024).
Pantauan dari awak media ini di lokasi, Gelper berjalan aman dan masih di minati para tamu dan pengunjung Hotel Satria. Saat di konfirmasi media salah satu pekerja Hotel Satri terkait aktivitas tersebut, namun menolak untuk menjawab.
“Maaf Bang, kami hanya pekerja dan jangan tulis nama kami ya kalau Bos (Pemilik Hotel) kami ada, tapi saya tidak tahu kemana,” ujar pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
“Dalam pasal 303 di poin 1e dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur, hukumannya paling lama 10 tahun dan denda sebanyak banyak 25 juta”., tutupnya.
(Tim/Redaksi)
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Terbaik dalam kategori Penatausahaan Barang Milik…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal PAUD Eben Haezar tahun 2024 dirayakan dengan penuh sukacita dan khidmat. Perayaan natal kali…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto mengungkapkan komitmennya untuk menjalankan program 100 hari yang sejalan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Toba 2024 untuk…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office (BO) Tebing Tinggi menggelar beberapa rangkaian kegiatan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar apresiasi Bareskrim Polri,…
Sepindonesia com | MAKASAR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari rumah pegiat hukum dan demokrasi didepan PN…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo meningkatkan patroli keamanan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Patroli ini menyasar…