Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara 2024
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Terbaik dalam kategori Penatausahaan Barang Milik…
Sepindonesia.com| KARO – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST (35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (8/12/2024) jam 14 00 WIB, di rumah tersangka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (15/01/2023) lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh pertanian ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST (35), yang merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian). Total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp 22.293.000.
Dari keterangan korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.
“Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi”, jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, “IPDA Henry Damanik SH” di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.
Baca Juga :
Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
(Bapur)
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Terbaik dalam kategori Penatausahaan Barang Milik…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal PAUD Eben Haezar tahun 2024 dirayakan dengan penuh sukacita dan khidmat. Perayaan natal kali…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto mengungkapkan komitmennya untuk menjalankan program 100 hari yang sejalan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Toba 2024 untuk…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office (BO) Tebing Tinggi menggelar beberapa rangkaian kegiatan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar apresiasi Bareskrim Polri,…
Sepindonesia com | MAKASAR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari rumah pegiat hukum dan demokrasi didepan PN…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo meningkatkan patroli keamanan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Patroli ini menyasar…