Bulog Tanam Bibit Pohon Alpukat di Jawa Timur
Sepindonesia.com | MALANG – Perum Bulog menanam bibit pohon alpukat jenis hass demi mengamankan wilayah hulu sungai Brantas Jawa Timur…
Sepindonesia.com| KARO – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST (35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (8/12/2024) jam 14 00 WIB, di rumah tersangka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (15/01/2023) lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh pertanian ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST (35), yang merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian). Total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp 22.293.000.
Dari keterangan korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.
“Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi”, jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, “IPDA Henry Damanik SH” di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.
Baca Juga :
Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
(Bapur)
Sepindonesia.com | MALANG – Perum Bulog menanam bibit pohon alpukat jenis hass demi mengamankan wilayah hulu sungai Brantas Jawa Timur…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., menggelar turnamen…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Karo Darwis Burhansyah SH MH, melaksanakan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polres Tanah Karo berhasil meraih penghargaan Kategori A (Kualitas Tertinggi) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres di wilayahnya mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup, personel Polwan Dit Samapta Polda Sumatera…
Sepindonesia.com, ASahan | Seluruh Sekolah Madrasah di Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Madrasah Kabupaten Asahan menggelar Asahan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Direktur Perumda dua Sudara Bitung Alfred Saleindeho SE.MM.ini sudah menjadi bagian dari program Perumda Air minum…
Sepindonesia.com | DEPOK – Workshop Mental Health with Dept yang diselenggarakan TDA Community Perempuan Depok berlangsung sukses. Acara yang dilaksanakan…