KPU Kabupaten Batu Bara Ikuti Rakor Dengan BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesbangpol
Sepindonesia.com | BATU BARA – Bertempat di Batu Bara Command Center KPU Kabupaten Batu Bara mengikuti Rapat Koordinasi Dengan BPJK…
Sepindonesia.com | KARO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (10/11/2024), sekitar jam 22.30 WIB, seorang residivis bernama HS alias Bernga (46), warga Jalan Kotacane Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap di sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya :
– Dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram.
– Tiga buah plastik klip kosong.
– Satu pipet dengan ujung runcing sebagai sekop.
– Satu timbangan elektrik warna hitam kombinasi silver.
– Satu unit handphone android warna biru muda.
– Uang tunai sebesar Rp200.000.
– Satu dompet warna hitam bass headset, potongan tisu dan plastik assoy warna merah.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Lau Cimba. Petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek lokasi tersebut.
“Personel kami melakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian. Barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung lainnya ditemukan di lokasi,” ujar AKBP Eko Yulianto.
HS yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa kini telah diamankan bersama barang bukti. Dirinya dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan jaringan yang terlibat. Komitmen kami adalah memberantas narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda bangsa.
(Bapur)
Sepindonesia.com | LANGKAT – Merebaknya perjudian di Kabupaten Langkat, bikin resah Masyarakat. pasalnya, akhir-akhir ini praktek perjudian di Kabupaten Langkat…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun…
Sepindonesia.com | BATAM – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Penegakan Hukum Triwulan IV…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, segenap karyawan PT. Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat menggelar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar Rabu, (11/12/2024). Jurtini Siregar lakukan Gugatan secara perdata…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo memastikan pengamanan aksi unjuk rasa oleh masyarakat Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat merasa tidak nyaman saat melintas di jalan Dusun Sidodadi Jiran “A” Desa Kampung Padang Kecamatan…