Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat
Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Sebanyak 3 orang warga Aceh ditangkap Satres Narkoba Baru Bara, lantaran membawa 2 kg shabu dan 15.000 butir pil ekstasi, diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Mereka adalah M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang merupakan jaringan pengedar Narkoba antar Provinsi.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24) malam menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi soal akan adanya transaksi Narkoba di Batu Bara.
Pengintaian berlanjut bus berhenti hingga ke Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Saat itu ada dua orang mencurigakan turun membawa tas.
Baca Juga :
Sejumlah Wartawan Kecewa Dengan Tindakan Humas Polres Batu Bara
“Personel kami curiga saat itu dan langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, di dalam kedua tas ditemukan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram atau 2 kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram atau 6 kg serta 2 buah tas ransel dan 2 unit handphone,” paparnya.
Saat diinterogasi singkat, keduanya yang belakangan diketahui berinisial M dan TRR mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh. Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.
Beberapa hari kemudian, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang.
Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.
“Saat ini ketiga tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Fery. (Boys-4)
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…