Pdt.Endi Malau,MTh: Hidup Kita Sangat Singkat, Layanilah Tuhan
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal wilayah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang dilaksanakan di gedung gereja GPdI Alur Naga…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Sebanyak 3 orang warga Aceh ditangkap Satres Narkoba Baru Bara, lantaran membawa 2 kg shabu dan 15.000 butir pil ekstasi, diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Mereka adalah M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang merupakan jaringan pengedar Narkoba antar Provinsi.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24) malam menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi soal akan adanya transaksi Narkoba di Batu Bara.
Pengintaian berlanjut bus berhenti hingga ke Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Saat itu ada dua orang mencurigakan turun membawa tas.
Baca Juga :
Sejumlah Wartawan Kecewa Dengan Tindakan Humas Polres Batu Bara
“Personel kami curiga saat itu dan langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, di dalam kedua tas ditemukan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram atau 2 kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram atau 6 kg serta 2 buah tas ransel dan 2 unit handphone,” paparnya.
Saat diinterogasi singkat, keduanya yang belakangan diketahui berinisial M dan TRR mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh. Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.
Beberapa hari kemudian, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang.
Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.
“Saat ini ketiga tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Fery. (Boys-4)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal wilayah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang dilaksanakan di gedung gereja GPdI Alur Naga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Reses Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu yang dihadiri dari Frasksi Golkar Eko Ardiansyah Hasibuan,…
Sepindonesia.com | KEPULAUAN TALAUD – Terkait permasalahan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Talaud yang suda terlaksana pilkada…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Arsitektur…
sepindonesia.com, Asahan | Pjs. Bupati Asahan dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan membuka secara resmi Sosialiasi Dana…
sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan selenggarakan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) dan sekaligus pembukaan…
sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu di Aula Melati Kantor Bupati…
sepindonesia.com, Asahan |Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, menggelar Ujian Dinas TK…