Bupati Labuhanbatu Salurkan Zakat Dan Infak BAZNAS Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Zakat dan Infak dari Badan Amil Zakat…
Sepindonesia com | MAKASAR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari rumah pegiat hukum dan demokrasi didepan PN Makassar dengan Issue tolak penetapan PKPU Sementara No.8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar pada Tanggal 17 Oktober 2024 yang mana keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dalam proses penetapannya. Senin (16/12/2024).
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang menyampaikan aspirasi didepan PN Makassar dan meminta kepada ketua pengadilan untuk menemui massa aksi yang di pimpin oleh Agus dan Riswan sebagai jendral lapangan (Jenlab)
Dalam Aksi tersebut Agus mengatakan apa yang menjadi keputusan dari ke empat Hakim yang memimpin perkara PT. Basosi Pratama dengan Penggugat/Termohon SYAHRIL yang ingin menguasai/mengambil alih PT. Basosi Pratama dengan cara melawan hukum dan diduga kuat ada persekongkolan serta kesepakatan Non Legitasi terhadap Empat Oknum Hakim yaitu, Arif Wisaksono (Ketua Hakim), Burhanuddin (Hakim Anggota), Herianto(Hakim Anggota) dan Timotius Djemey (Hakim Pengawas).
Bagaimana tidak dugaan itu dialamatkan kepada ke empat Hakim yang kami duga Nakal ini, dimana dalam perkara yang saat ini bergulir di pengadilan Negeri Makassar keluar hasil penetapan PKPU sementara ditetapkan tanpa menghadirkan dari tergugat dalam Hal ini PT. Basosi Pratama.
Berdasarkan Keputusan dari Pengadilan sebelum nya PT.Basosi Pratama dalam sidang perdata terkait legalitas kepemilikan perusahaan yang dimenangkan oleh Jasen Kariatun sebagai direktur utama dalam Perusahaan PT. Basosi Pratama yang mana pada saat itu SYAHRIR mengaku sebagai direktur utama dalam Perusahaan tersebut.
Berdasarkan Akta-akta legalitas PT.Basosi Pratama dan telah diakui oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi apa yang menjadi keputusan PKPU sementara yang ditetapkan oleh ke empat hakim tersebut tidak ada hubungannya dengan Sengketa yang di mohonkan Oleh Penggugat dalam Hal Ini SYAHRIR.
Yang menjadi kebingungan dari kami selaku perwakilan dari PT. Basosi melalui lembaga rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi, apa yang menjadi dasar Hukum dari ke Empat Hakim ini, sehingga mengeluarkan keputusan PKPU sementara tersebut yang mana pada perkara ini kami telah memperlihatkan bukti-bukti dasar legalitas yang dimiliki oleh Pihak PT.Basosi Pratama yang dibawah kepemimpinan bapak Jason Kariatun.
Kuasa hukum dari PT.Basosi Pratama Didit Hariadi.SH, Yang ditemui langsung oleh Humas PN Makassar, Sibali dalam ruang Humas mengatakan bahwa apa yang telah dilampirkan oleh SYAHRIR kepada ke-empat Hakim itu adalah Bukti yang tidak memiliki legalitas secara Hukum.
“Tidak di akui oleh kemenkumham seperti apa yang Klien kami Miliki, terkait bahwa legalitas Hukum da HAM yang terblokir seperti dilampirkan oleh si Penggugat SYAHRIR itu adalah hal yang sama sekali tidak benar dan kami punya bukti yang Valid terkait itu,” beber Didit.
“Bukti-bukti kami ini sudah kami serahkan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah tahap SIDIK, jadi apa yang menjadi alat Bukti yang diperlihatkan oleh Si SYAHRIR ini kami anggap BODONG dan tidak memiliki dasar Hukum yang kuat dan kami Herankan Lagi Ke-Empat Hakim ini menjadikan sebagai Rujukan Mereka dalam Mengambil Keputusan penetapan PKPU Sementara tanpa melihat Bukti-bukti yang Kami sodorkan pada Saat itu,” ungkapnya.
“Jadi Wajar kami selaku Kuasa Hukum dari PT.Basosi Pratama menduga kuat ke-empat hakim ini ada kesepakatan konspirasi jahat sehingga sangat berani mengambil tindakan hukum yang sangat melanggar kode etik sebagai pemangku hukum di Negara ini, berdasarkan keputusan yang kami anggap cacat hukum ini, langkah yang akan kami ambil adalah dengan melakukan pelaporan terhadap SYAHRIR serta ke-empat Hakim ini ke Polda sulsel,”sambungnya.
Terkait Putusan HOMOLOGASI, Didit Menganggap bahwa itu adalah keputusan yang keliru karena melibatkan pihak kliennya.
“Adapun keputusan HOMOLOGASI yang diambil oleh ke-empat Hakim ini kami anggap sebagai suatu keputusan yang keliru jika keputusan itu melibatkan kami didalamnya karena klien kami tidak ada urusan dengan keputusan akhir yang diambil oleh Ke-Empat Hakim ini. ” Jelas Didit dalam Konfrensi pers nya di salah satu Cafe dekat PN. (Tim/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyerahkan Zakat dan Infak dari Badan Amil Zakat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT memberikan kata penyemangat kepada tenaga medis perawat yang bertugas di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT hadiri Workshop Kewirausahaan dan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri acara bersih desa bersama masyarakat Desa Sei Jawi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyaksikan tournament gasing cimar berseri di Desa Cinta Makmur Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pembinaan management dan sosialisasi tanah wakaf mesjid yang di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – positif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Nasrullah Terkonfirmasi Covid-19 dan saat ini melakukan isolasi di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kabupaten Labuhanbatu keluarkan aturan dan sanksi bagi warga dan pelaku usaha tidak terapkan penggunaan masker di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemkab Labuhanbatu bagikan sebanyak 5000 masker sembari sosialisasikan aturan denda disiplin pelanggaran penerapan protokol kesehatan kepada…