Sidang Agenda Mediasi Gugatan Jurtini Siregar Gagal
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 18/12/2024). Jurtini Siregar Gugat secara perdata di…
Sepindonesia.com | KLATEN – Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024.
Kelima pelaku yakni inisial S, inisial D, inisial A, inisial I, inisial A, dan inisial T diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam milik pelaku, 7 file rekaman vidio serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman vidio milik pelapor, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan dari Kos Edelweis dan para pelaku mengakui perbuatannya,” Terang Kapolres.
AKBP Warsono menjelaskan bahwa kekerasan yang terekam dalam vidio tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kos – kosan di Kecamatan Klaten Utara. Kelima pelaku merupakan teman sesama penghuni kos,sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut.
Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.
“Para tersangka ini sakit hati karna perbuatan korban ini menyebarkan kabar tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Klaten masih melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku lain berinisial T serta pemeriksaan kepada saksi – saksi. (Spriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 18/12/2024). Jurtini Siregar Gugat secara perdata di…
Sepindonesia.com, Asahan | Miris nasib guru Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bukan penerima Sertifikasi belum menerima Dana Tambahan Hasil (Tamsil)…
Seindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo turut serta dalam upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 yang digelar di Lapangan…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Camat Kemiri Hendarto, S. STP, M.Si sangat piawai dalam kinerja, diruang khususnya Camat Kemiri menyambut hangat…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Pengukuhan Forum Wartawan dan LSM Wilayah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, terlaksana dengan lancar juga dihadiri oleh…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Perum BULOG memperoleh capaian tertinggi dalam hal keterbukaan Informasi Publik. Pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik…
Sepindonesia.com | KLATEN – Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial…