Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia.com | KLATEN – Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024.
Kelima pelaku yakni inisial S, inisial D, inisial A, inisial I, inisial A, dan inisial T diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam milik pelaku, 7 file rekaman vidio serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman vidio milik pelapor, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan dari Kos Edelweis dan para pelaku mengakui perbuatannya,” Terang Kapolres.
AKBP Warsono menjelaskan bahwa kekerasan yang terekam dalam vidio tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kos – kosan di Kecamatan Klaten Utara. Kelima pelaku merupakan teman sesama penghuni kos,sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut.
Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.
“Para tersangka ini sakit hati karna perbuatan korban ini menyebarkan kabar tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Klaten masih melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku lain berinisial T serta pemeriksaan kepada saksi – saksi. (Spriyadi)
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…