Bawaslu Karo Tanam Pohon Manggis Sebagai Pohon Integritas
Sepindonesia.com | KARO – Salah satu anggota komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karo, Sudiman SH.I yang juga merupakan Kordinator…
Sepindonesia.com | KLATEN – Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024.
Kelima pelaku yakni inisial S, inisial D, inisial A, inisial I, inisial A, dan inisial T diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam milik pelaku, 7 file rekaman vidio serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman vidio milik pelapor, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan dari Kos Edelweis dan para pelaku mengakui perbuatannya,” Terang Kapolres.
AKBP Warsono menjelaskan bahwa kekerasan yang terekam dalam vidio tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kos – kosan di Kecamatan Klaten Utara. Kelima pelaku merupakan teman sesama penghuni kos,sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut.
Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.
“Para tersangka ini sakit hati karna perbuatan korban ini menyebarkan kabar tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Klaten masih melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku lain berinisial T serta pemeriksaan kepada saksi – saksi. (Spriyadi)
Sepindonesia.com | KARO – Salah satu anggota komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karo, Sudiman SH.I yang juga merupakan Kordinator…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melalui Sat Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan memberantas narkotika di wilayah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Marbau pada Rabu (18/12/2024) di halaman Apel Mapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB berkomitmen mendukung kesehatan dan kecerdasan anak-anak dengan memberikan makanan sehat bergizi kepada 250 siswa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menggelar acara ramah tamah bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat…
Sepindonesia.com | KARO – Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo, Bripka Mamero Sembiring, bersama tim gabungan dari Kelurahan Padang Mas, Satpol PP,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin upacara bendera 17-an yang dilanjutkan dengan acara wisuda…