Bulog Tanam Bibit Pohon Alpukat di Jawa Timur
Sepindonesia.com | MALANG – Perum Bulog menanam bibit pohon alpukat jenis hass demi mengamankan wilayah hulu sungai Brantas Jawa Timur…
Sepindonesia.com | KLATEN – Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024.
Kelima pelaku yakni inisial S, inisial D, inisial A, inisial I, inisial A, dan inisial T diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam milik pelaku, 7 file rekaman vidio serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman vidio milik pelapor, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan dari Kos Edelweis dan para pelaku mengakui perbuatannya,” Terang Kapolres.
AKBP Warsono menjelaskan bahwa kekerasan yang terekam dalam vidio tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kos – kosan di Kecamatan Klaten Utara. Kelima pelaku merupakan teman sesama penghuni kos,sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut.
Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.
“Para tersangka ini sakit hati karna perbuatan korban ini menyebarkan kabar tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta korban diduga telah melakukan pencurian pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana penjara paling lama 5 tahun untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Klaten masih melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku lain berinisial T serta pemeriksaan kepada saksi – saksi. (Spriyadi)
Sepindonesia.com | MALANG – Perum Bulog menanam bibit pohon alpukat jenis hass demi mengamankan wilayah hulu sungai Brantas Jawa Timur…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., menggelar turnamen…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Karo Darwis Burhansyah SH MH, melaksanakan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polres Tanah Karo berhasil meraih penghargaan Kategori A (Kualitas Tertinggi) dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres di wilayahnya mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup, personel Polwan Dit Samapta Polda Sumatera…
Sepindonesia.com, ASahan | Seluruh Sekolah Madrasah di Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Madrasah Kabupaten Asahan menggelar Asahan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Direktur Perumda dua Sudara Bitung Alfred Saleindeho SE.MM.ini sudah menjadi bagian dari program Perumda Air minum…
Sepindonesia.com | DEPOK – Workshop Mental Health with Dept yang diselenggarakan TDA Community Perempuan Depok berlangsung sukses. Acara yang dilaksanakan…