Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 617/SK-Khusus/BP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 Yang ditujukan Kepada Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Yang Berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Zulkarnain Siregar kepada awak media mengatakan Somasi ini dilayangkan atas tidak adanya itikad baik dari pihak developer Perumahan TSI untuk menyelesaikan Masalah Tanah yang diserobot untuk dijadikan Unit Perumahan. Kamis(19/12/2024).
Lanjutnya, Bahwa Saudara Ir. Ahmad Husin Siregar, M.M ( Adik Sepupu Dari Klien Kami ) membeli tanah seluas 31.118 m2 dari saudara Dr. Abdul Jalil Rambe , S.Pd Pada tanggal 14 Maret 2011.
Lalu Ahmad Husin Siregar Menjual tanahnya kepada saya seluas 6.500 M2 (16,5 Rante ) sesuai dengan surat ganti Rugi tanggal 03 Desember 2013 yang terletak di jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan .
Ir. Ahmad Husin Siregar,M.M menjual sisa tanahnya 2.000 M2 kepada saya setelah dijual seluas 31.118 m2 kepada bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna.
Dan pihak Developper perumahan Sempurna dan Bapak Subrata telah membangun perumahan serta menguasai tanah dari Klien Kami dibuktikan dengan telah dibangun 2 unit Rumah diatas tanah klien Kami dan memagar tanah Milik saya yang seluas ±16.5 Rante ,
Zul menerangkan di depan Kuasa Hukum nya serta awak media bahwa zul sudah melakukan berbagai upaya ke Bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut namun zul tidak menerima itikad baik mereka , jelas Zul
menurut pandangan hukum dari Kuasa Hukum Zul yaitu Beriman Panjaitan,S.H,M.H pihak Developper perumahan sempaurna melakukan penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHPidana
Dengan berbagai penjelasan diatas Pihak Kuasa Hukum dari Zul melayangkan Somasi kepada Subrata Dan Pihak Developper Perumahan Sempurna terhadap poin poin diatas dan tentang Tanah Klien Kami Seluas ±16,5 Rante (Tanah Perumahan) yang telah saudara Subrata serobot yang terletak di Jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tutur Beriman Panjaitan,S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Zul . (Red)