Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Penanganan Laporan Penganiayaan Terkesan Lambat di Polres Labuhanbatu 

Oplus_131072

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Proses hukum laporan atas penganiayaan yang dilaporkan oleh korban Juni Betaria Butar – Butar, perempuan (31) warga Padat Karya Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan polisi LP/B/1359/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA Sumatera Utara terkesan lambat.

Pelapor Juni Betaria Butar – Butar menyampaikan kepada wartawan bahwa dia membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 14.41 WIB karena tidak terima terhadap inisial (RM) alias mamak Neta dengan dugaan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya pada Jumat (18/10/2024) sekiria pukul 10.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga :

Polda Sumut Akan Gelar Operasi Lilin 2024

Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H Somasi Developer Perumahan Taman Sempurna Indah 

Menurut Juni, pada hari Jumat tersebut terlapor mendatangi rumahnya ambil marah – marah karena saya menghidupkan musik, terlapor menganiaya saya terang korban.

Korban juga mengaku kalau saksi atas tindakan penganiayaan tersebut telah diperiksa oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Labuhanbatu.

Setelah pemeriksaan para saksi saya juga pernah dipanggil oleh penyidik Ernawati dalam agenda mediasi, pada saat mediasi tersebut penyidik menyuruh saya agar mencabut laporan saya dengan alasan terlapor akan membuat laporan dan melaporkan saya.

Pada saat itu, terang Juni Betaria bahwa saya bingung, kenapa saya yang merupakan korban didesak untuk mencabut laporan sedangkan terhadap si terlapor tidak ada desakan dari penyidik untuk melakukan perdamaian.

“Saya merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang saya laporkan ini” terang Juni.

Penyidik unit PPA Polres Labuhanbatu Ernawati saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon seluler menyampaikan bahwa dirinya tidak ada menyuruh pelapor untuk mencabut laporannya.

“Kami hanya memfasilitasi untuk pelaksanaan mediasi” terangnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan oleh korban Juni Betaria Butar – Butar, Ermawati menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi – saksi telah selesai menunggu digelar apakah laporan ini ada tindak pidana atau tidak, dan menyarankan agar berkoordinasi dengan Lanit PPA.

Kanit PPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan “kita cek dulu berkasnya bang” jawabnya singkat.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media ini juga mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/12/2024) tidak ada jawaban sampai berita ini dinaikkan oleh redaksi.

Beberapa masyarakat salah satunya Muhammad menyampaikan pada Jumat (20/12/2024) bahwa banyak pengaduan di Polres Labuhanbatu penanganan perkaranya sangat lambat, seperti laporan kami ada 4 laporan di Polres Labuhanbatu sudah hampir 2 tahun tidak jelas penangananya.

Saksi – saksi sudah kita hadirkan semua, barang bukti sudah kita serahkan tetapi sampai saat ini satu laporan pun tidak ada yang sampai di persidangan, jelas Muhamad.(AT/Red)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...