Sepindonesia.com | JAKARTA – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan
(KIARA) mengajukan gugatan atas terbitnya kebijakan Pemerintah Pusat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 20062210517100001 kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17 Juni 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ini adalah proyek reklamasi dalam hal penyiapan lahan untuk pembangunan pusat bisnis dan pariwisata di Teluk Manado/Laut Sulawesi. Gugatan ini terdaftar dalam register perkara Nomor
444/G/LH/2024/PTUN.JKT.G
Gugatan WALHI dan KIARA ini diajukan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisirdwn Pulau Kecil (TAPaK).
Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan perwakilan masyarakat pesisir Manado Utara, khususnya nelayan kecil yang akan dirugikan atas proyek reklamasi
tersebut.
Perizinan reklamasi di pesisir Teluk Manado/Laut Sulawesi melalui skema persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut (PKKPRL) tersebut
diterbitkan oleh atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS. KKP melalui Peraturan Menteri Kelautan (PermenKP) No. 8 Tahun 2020 telah melakukan pendelegasian kewenangan untuk penerbitan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan kepada BKPM.
Akan tetapi, menurut PermenKP tersebut, kewenangan BKPM hanya sebatas pada penerbitan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, akan tetapi verifikasi lapangan dan penilaian teknis permohonan PKKPRL merupakan kewenangan dari KKP maupun unit pelaksana teknisnya.
Terkait dengan proses gugatan ini, perwakilan Kuasa Hukum TAPaK, Judianto Simanjuntak menjelaskan bahwa setelah gugatan didaftarkan pada Tanggal 15 November 2024, kemudian dilanjutkan persidangan pertama (perdana) pada tanggal
26 November 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan (administrasi) atau dismissal process sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Tata usaha Negara.
Majelis Hakim memberikan masukan atas gugatan tersebut untuk diperbaiki. Sidang pemeriksaan persiapan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024, Majelis Hakim masih memberikan masukan atas gugatan tersebut untuk diperbaiki. Pada waktu sidang pemeriksaan persiapan pada tanggal 10 Desember 2024, TAPaK menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara ini harus mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena perkara ini menyangkut lingkungan hidup yang merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang menyatakan “perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”.
Majelis Hakim menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara lingkungan hidup maka ketua PTUN Jakarta menunjuk hakim yang mempunyai. sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena hal itu peraturan dari Mahkamah Agung nomor 134 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang menyatakan “perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”.
Majelis Hakim menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara lingkungan hidup maka ketua PTUN Jakarta menunjuk hakim yang mempunyai.sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena hal itu peraturan dari Mahkamah Agung. (Supriyadi)