Pengedar Sabu di Sirandorung Ditangkap Polisi
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sirandorung Ujung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H.
Tersangka yang diamankan adalah SAH alias Uyak, seorang pria berusia 27 tahun yang merupakan warga sekitar. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Sirandorung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang pria yang masih dirahasiakan identitasnya. Saat ini, Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah diketahui dan kami akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tambah Syafrudin.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat dihimbau untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AT/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan mengajak ratusan anak panti asuhan untuk melakukan rekreasi sekaligus berbelanja perlengkapan Natal di…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Bupati terpilih Kabupaten Batu Bara, H.Baharuddin Siagian, menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui kegiatan Goes (naik…
Sepindonesia.com | BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Albert Zay SIK.MH telah memimpin langsung Kegiatan Apel gabungan bersama TNI POLRI, Dinas…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam suasana penuh kebahagiaan menyambut Natal, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto didampingi ketua Persit KCK…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memperbaiki pola makan sehat dan bergizi, Kodam I/BB menyalurkan bantuan…
Sepindonesia.com| JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin 2024…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Bencana banjir pada pekan terakhir November lalu telah mengikis kawasan pinggiran Sungai Blumai Tanjungmorawa, khususnya…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Retrospeksi untuk Mengenang Korban Kecelakaan Lalu…