TAPaK, WALHI dan KIARA Ajukan Gugatan Atas PKKPRL Teluk Manado
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan…
Sepindonesia.com | KARO – Terkait berita isi media online maupun di Medsos yang menyebut namanya sebagai pengusaha tambang Ilegal, itu tidak benar.
Firman Pirdaus Sitepu benar salah satu anggota DPRD Kabupaten Karo dari partai Golkar menerangkan bahwa apa yang ada di pemberitaan itu terkesan, hanya opini/stagmant (ketidak senangan) dari penulis berita tersebut. Sedikitpun saya tidak ada niat, apalagi melakukan perbuatan ilegal sebagaimana yang ada di pemberitaan tersebut,” ujarnya. Dalam hal pemberitaan tersebut beliau sangat menyayangkan berita tanpa konfirmasi tersebut.
Baca Juga :
Untuk membuktikan bahwa kegiatan tambang ilegal (kuawari) yang berlokasi di Desa Muliarakyat, Kecamatan Merek, Tanah Karo, awak media Wwwsepindonesia.com menanyakan prihal izin atas kegiatan tambang tersebut.
Bung Firman menjelaskan sangat berterima kasih atas kedatangan team media.Terkait izin yang di pertanyakan awak media dan team, beliau menjelaskan bahwa Firman Pirdaus Sitepu bukanlah owner dari kegiatan tambang tersebut. Sambil menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) yang jenis komoditasnya adalah urukan pasir (karak) di berikan kepada Janami Barus yang berdomisili di Desa Paribun, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo.
Pada saat melihat SIUP menyebutkan bahawa berdasarkan SK Gubsu tentang peningkatan izin usaha pertambangan, explorasi menjadi izin usaha pertambangan. Operasi produksi yang di berikan kepada Janami Barus.
Keterlibatan saya pada kegiatan tersebut berbentuk kerjasama dalam hal pemasaran, sewa menyewa angkutan dan alat berat,” ujarnya.
Jadi dalam pertemuan antara Firman Pirdaus Sitepu dan team media, beliau menjelaskan ada kekesalan terkait berita yang menyebut nyebut namanya sebagai pemilik tambang Ilegal tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Menanggapi berita tersebut bung Firman berharap agar kedepannya janganlah melakukan pemberitaan yang tidak sesuai dengan SOP ataupun etika jurnalis.
Saat ditanya tindakan apa yang akan di lakukan beliau terkait pemberitaan tersebut, yang di anggap hanya opini.
Melalui Counter Release ini Bung Fiman menjelaskan menunggu konfirmasi dari Media yang melakukan pemberitaan tersebut,” ujarnya, mengakhiri dialog.
(Bapur)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Toba – 2024” dalam rangka pengamanan Natal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Proses hukum laporan atas penganiayaan yang dilaporkan oleh korban Juni Betaria Butar – Butar, perempuan (31)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat…
Sepindonesia.com | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH MH M Tr Opsla, memimpin upacara peringatan Hari Bela…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (Srikandi)…
Sepindonesia.com, Asahan | Berdasarkan Surat Keputusan PWRI Nomor 01/S/D25/KPTS-PWRI-KAB.ASAHAN/XII/2024 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Wredatama Republik Indonesia (PWRI) pada 25 Kecamatan…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang pada acara ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik M…