Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol Tanjung Pura, Pastikan Kelancaran Nataru
Wapres Gibran Rakabuming Saat Mendengarkan Pemaparan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ST, MT (Foto: sepindonesia/Samuelson) Sepindonesia.com | TANJUNG…
Sepindonesia.com – BATU BARA – Pekerjaan renovasi beberapa ruangan di RSUD H.OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, terancam tidak terselesaikan. Pasalnya Ketika Jurnalis media ini cek Rungan kebidanan Selasa (24/12), masih terlihat para pekerja sedang melakukan aktivitasnya.
Berdasarkan informasi dalam papan proyek disebutkan bahwa pelaksana pekerjaan CV. Dipasena Engineering, dengan kontrak kerja atau pagu anggaran melalui Dana Alokasi Umum(DAU),Spesifik Grant sebesar Rp. 1.327.889.873, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 65 hari kerja di mulai tanggal 23 Oktober – 26 Desember 2024.
Saat para awak media ke RSUD H.OK Arya Zulkarnain Selasa (24/12) siang, terlihat juga para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melaksanakan aktivitas pengerukan sepsiteng dan kerja lainya.
Hal tersebut diduga pihak pelaksana telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Saat hendak dikonfirmasi dilokasi giat, tadak satu orangpun yang dapat ditemui, pengawas maupun konsultan proyeknya.
Dari pantauan para awak media, terlihat beberapa rungan, seperti ruangan kebidanan dan depan ruang Radiologi, belum selesai dikerjakan seluruhnya, sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa proyek rehab KRIS tersebut lamban dan diduga progres pekerjaannya tidak berjalan sesuai rencana.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolel saat di konfirmasi, ” menjelaskan, untuk mencapai hingga tanggal 26 Desember 2024 pekerjaan, ya harus sesuai kontrak kerja, ” Jelasnya.
Lebih lanjut Holil mengatakan, “pekerjaan diperkirakan hingga 26 Desember nanti tidak akan tercapai, tapi diusahakan tercapai, ” jelas Holel
Lanjut Kolel, Intinya saya sebagai PPK, ya berapa yang ada progres yang kami kerjakan itu yang dibayar.
Anggaran yang sebenarnya Rp. 1,55 milyar di tawar menjadi Rp. 1,3 milyar. Kalau melihat kondisi bangunan sudah pada posisi 80 %, tuturnya.
“Tidak selesai tepat waktu kemungkinan besar pekerjaan tersebut akan diputus kontrak, dan adendum tidak akan bisa dilaksanakan karena 21 hari, cuma itu nanti misalnya posisi dan kondisi yang memang kemungkinan bisa adendum mungkin tahun dibayar di P-APBD, ” ungkap PPK.
Adendum adalah waktu yang singkat dari pengadaan sampai dengan pelaksanaan 65 hari. Dari posisi semua rehab yang dilaksanakan yaitu sepsiteng, cat, lampu, plafon standart KRIS itu tidak boleh 4 meter dan harus 2,50 meter, kemudian kamar mandi, dan keramik lantai hanya sisip, jelas PPK.
” Saya selaku PPK punya keyakinan bahwa proyek tersebut bisa putus kontrak. Apa bila pekerjaan itu tidak terlaksana pada waktu yang ditentukan maka pekerjaan akan dibayar dengan progres yang ada sebelum putus kontrak, ” tegasnya lagi.
Dan di kontrak dicantumkan bila dimungkinkan, tapi itu kan keputusan di tangan PPK, pihak rekanan bisa mengajukan adendum waktu sesuai dengan alasan.
Kita selaku PPK telaah lagi alasan itu, yang mengikat itu kan perjanjian dan kesepakatan dan itu tergantung pelaksana mengajukan ke PPK apa isi alasan kalau diterima dan kalau tidak terima tetap enggak, tegasnya.
Dikatakan PPK, antara pejabat pengadaan yang teken kontrak dengan Direkturnya, sedangkan Direktur RSUD Batu Bara selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA).(Boys-4/ RH)
Sepindonesia.com | MEDAN –Kodam I/Bukit Barisan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dan kesehatan anak-anak dengan menyediakan makanan bergizi bagi…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/BB kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberi bantuan makanan sehat dan bergizi kepada…
Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bersama Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan tali kasih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…
Sepindonesia.com | MEDAN – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut), pada Senin.(23/12/24) Kedatangan Wapres…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau kesiapan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru…