Tiga PJU dan Satu Kapolse Di Polres Pelabuhan Makasar DiGanti
Sepindonesia.com | MAKASAR – Polres Pelabuhan Makassar memulai tahun baru dengan langkah strategis. Pada Senin (6/1/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP…
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait mobil tangki yang diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil Tangki yang di amankan oleh anggota Intel. Polsek Maesa, begitu tiba di Polsek mobil Tangki itu langsung di periksa semua surat kelengkapan merek.
Menurut Kapolsek Feri F padama saat di konfirmasi oleh awak media disini kapolsek menjelaskan bahwa minyak bahan bakar jenis Solar (BBM) itu setelah di periksa ternyata mereka punya surat Dokumen lengkap disertai dengan Faktur Pajak dan surat penebusan dari AKR Bitung.
Kemudian tidak juga hanya itu Kapolsek juga memanggil pemilik perusahaan inisial O, kemudian Kapolsek meminta agar semua ijin dari Perusahaan agar bisa dibawa ke Kantor untuk diperiksa.
Baca Juga :
Polda Kepri Gelar Tradisi Pembaretan
Chandra Mohan Tidak Terima Atas Fitnah Yang Dilakukan Rara Asagaf
Saat itu juga pemilik perusahaan langsung datangi Polsek Maesa begitu tiba di polsek maka di sini pemilik Perusahaan langsung memberikan apa yang Kapolsek minta, kemudian setelah di periksa surat ijin dari Perusahaan ternyata semua lengkap dan Perusahaan itu memiliki legalitas resmi, ungkap Kapolsek.
Pada saat itu juga Kapolsek Maesa AKP Feri F Padama memberikan kunci mobil tangki kepada pemilik perusahaan untuk di lepas kembali karena tidak terbukti ada kesalahan atau pelanggaran.
Semua surat ijin perusahaan maupun BBM solar itu semua jelas , oleh karena itu saya sebagai Kapolsek Maesa tidak mengatasnamakan pimpinan untuk melepaskan mobil itu tetapi saya sendiri Kapolsek Maesa yang melepaskan mobil itu karena berdasarkan surat ijin perusahaan resmi dan Dokumen Minyak lengkap jadi saya mengambil keputusan untuk melepaskannya ,”ujar Kapolsek Maesa.
Tentang adanya pemberitaan dari Media Jejak Fakta yang ditayangkan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 itu keliru dan tidak berdasarkan fakta dilapangan, karena mereka menayangkan pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi kepada Kapolsek dan mereka diduga tidak tahu legalitas tentang perusahaan tersebut.
Seharusnya awak media yang resmi dan profesional harus mengetahui undang-undang pers terkait hak jawab dan konfirmasi sebelumnya terlebih dahulu untuk menayangkan pemberitaan, tetapi langsung menayangkan pemberitaan tanpa ada konfirmasi dan tanpa mengetahui legalitas perusahaan juga tanpa mengetahui legalitas BBM tersebut.
Jangan sampai jika dibiarkan diduga akan masuk dalam berita hoax dan undang-undang ITE bagi oknum wartawan yang diduga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait kebenaran dan fakta dilapangan. (DM/Red)
Sepindonesia.com | MAKASAR – Polres Pelabuhan Makassar memulai tahun baru dengan langkah strategis. Pada Senin (6/1/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP…
Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, SPt, MMA (Foto : Dok. sepindonesis.com Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – …
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait mobil tangki yang diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil…
Sepindonesia.com| TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi mendukung sekaligus ikut mensukseskan jalan…