Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke- 79
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pimpin upacara Hari Amal Bakti ke- 79 yang berlangsung di…
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait mobil tangki yang diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil Tangki yang di amankan oleh anggota Intel. Polsek Maesa, begitu tiba di Polsek mobil Tangki itu langsung di periksa semua surat kelengkapan merek.
Menurut Kapolsek Feri F padama saat di konfirmasi oleh awak media disini kapolsek menjelaskan bahwa minyak bahan bakar jenis Solar (BBM) itu setelah di periksa ternyata mereka punya surat Dokumen lengkap disertai dengan Faktur Pajak dan surat penebusan dari AKR Bitung.
Kemudian tidak juga hanya itu Kapolsek juga memanggil pemilik perusahaan inisial O, kemudian Kapolsek meminta agar semua ijin dari Perusahaan agar bisa dibawa ke Kantor untuk diperiksa.
Baca Juga :
Polda Kepri Gelar Tradisi Pembaretan
Chandra Mohan Tidak Terima Atas Fitnah Yang Dilakukan Rara Asagaf
Saat itu juga pemilik perusahaan langsung datangi Polsek Maesa begitu tiba di polsek maka di sini pemilik Perusahaan langsung memberikan apa yang Kapolsek minta, kemudian setelah di periksa surat ijin dari Perusahaan ternyata semua lengkap dan Perusahaan itu memiliki legalitas resmi, ungkap Kapolsek.
Pada saat itu juga Kapolsek Maesa AKP Feri F Padama memberikan kunci mobil tangki kepada pemilik perusahaan untuk di lepas kembali karena tidak terbukti ada kesalahan atau pelanggaran.
Semua surat ijin perusahaan maupun BBM solar itu semua jelas , oleh karena itu saya sebagai Kapolsek Maesa tidak mengatasnamakan pimpinan untuk melepaskan mobil itu tetapi saya sendiri Kapolsek Maesa yang melepaskan mobil itu karena berdasarkan surat ijin perusahaan resmi dan Dokumen Minyak lengkap jadi saya mengambil keputusan untuk melepaskannya ,”ujar Kapolsek Maesa.
Tentang adanya pemberitaan dari Media Jejak Fakta yang ditayangkan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 itu keliru dan tidak berdasarkan fakta dilapangan, karena mereka menayangkan pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi kepada Kapolsek dan mereka diduga tidak tahu legalitas tentang perusahaan tersebut.
Seharusnya awak media yang resmi dan profesional harus mengetahui undang-undang pers terkait hak jawab dan konfirmasi sebelumnya terlebih dahulu untuk menayangkan pemberitaan, tetapi langsung menayangkan pemberitaan tanpa ada konfirmasi dan tanpa mengetahui legalitas perusahaan juga tanpa mengetahui legalitas BBM tersebut.
Jangan sampai jika dibiarkan diduga akan masuk dalam berita hoax dan undang-undang ITE bagi oknum wartawan yang diduga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait kebenaran dan fakta dilapangan. (DM/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pimpin upacara Hari Amal Bakti ke- 79 yang berlangsung di…
Sepindonesia.com | KARO – Usai libur Tahun Baru 2025, Bupati Karo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga meresmikan Pembangunan Renovasi Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berlokasi di Jl….
Sepindonesia.com | KARO – Sungguh tega pejabat berwenang di Pemerintah Kabupaten Karo ini. Pasalnya, Agus Suprianto (47), penjaga sekolah di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memimpin upacara kenaikan pangkat bagi personel Polri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menggelar upacara laporan kenaikan pangkat Perwira dan Bintara di lapangan apel Mapolres Tanah…
Sepindonesia.com | KARO – Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK M AP, bersama Kabagbinopsnal Distlantas…
Sepindonesia.com | KARO – Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 yang dilakukan oleh Polres Tanah Karo berlangsung aman dan…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat malam pergantian tahun baru 2024 – 2025, Polres…