Kabaharkam Polri Bangga Dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sepindonesia.com – JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, berkunjung ke PT Ridho Agung Mitra…
Sepindonesia.com | MEDAN – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia Wilayah Sumatera Utara & Aceh mendukung percepatan pembentukan Satgas Sapu Bersih Rt/Rw net ilegal yang saat ini merupakan wabah nasional yang membutuhkan penanganan khusus.
Dihadapan pengurus Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (ANTI-JIL) Kamis (09/01/2025) Di Kota Medan.
Badan Pengurus Wilayah APJII Sumut & Aceh Ferdiansyah menerangkan perlunya memberantas Rt/Rw ilegal yang disinyalir tidak memiliki izin dan Kerja sama dengan Provider (ISP).
Baca Juga :
Guru Ngaji di Ciledug Diduga Lecehkan Muridnya, Ini Penjelasan Polisi
Kejari Batu Bara Gelar Kasus Suap P3K, Setor Uang Sitaan Ke Kas Negara
Pergerakan ANTI-JIL dengan kaidah hukum dan etika perdagangan jasa telekomunikasi serta menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi Informasi untuk menciptakan gerakan yang mampu dioptimalkan berkenaan penggunaan internet illegal.
“Bagaimana kita bisa mengantisipasi pengunaan internet ilegal yang demikian marak ini, baik melalui regulasi maupun dalam konteks penindakan, ANTI-JIL dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten terutama dengan Pemkab/kota”ucap Dawir”.
Langkah ANTI-JIL adalah sebuah bentuk peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial agar kebutuhan internet tidak merugikan banyak hal privat masyarakat dan pemenuhan layanan standar berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan edarannya sehingga Peraturan Daerah, hingga ke Peraturan Desa.
Dizona tertentu ANTI-JIL akan melakukan investigasi dan konfirmasi dugaan praktek ilegal penjualan kembali internet dimasyarakat dan senantiasa melaporkannya ke Kominfo dan Pemerintah setempat, termasuk izin HO dan penggunaan tiang dijalan Desa/Kelurahan dan kabel internet yang melintas ke rumah-rumah warga yang berserabutan berupa sampah visual dan rentan disamber petir.
ANTI-JIL berharap para Kepala Desa dan Kelurahan berperan aktif terhadap aktivitas Rt/Rwnet diduga ilegal yang beroperasi Diwilayah dengan mempertanyakan izin pemakaian area jalan desa digunakan untuk tiang dan wayar pengantar Bandwidth Internet kerumah-rumah warga tanpa izin (?).
ANTI-JIL juga berharap kepada BUMN PT.PLN membersihkan kabel internet yang bersarang di Tiang-tiang mereka yang diduga digunakan para pelaku penjualan kembali internet tanpa izin.
Informasi didapat berbagai sumber di website kominfo bahwa kemudahan perizinan sudah terbuka dengan baik bahwa Rt/Rwnet ilegal agar mengurus perizinan penjualan kembali internet (wifi) menjadi Reseller, Mitra dan Atau Subnet dari Provider (ISP) yang sudah memperoleh Izin dari Kominfo.
Penertiban Rt/Rwney ilegal berpengaruh pada Pajak (PPn+PPh), Retribusi, PNBP/PBH yang akan berkontribusi bagi Pembangunan Nasional dan Daerah/Kota dan menjamin internet yang digunakan tidak merugikan banyak pihak (Stockholder) dan konsumen pengguna akhir. Bersambung (Tim).
Sepindonesia.com – JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, berkunjung ke PT Ridho Agung Mitra…
Sepindonesia.com | MEDAN – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan dua dari tiga pelaku jambret yang meresahkan masyarakat Kota Medan. Kedua…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Majelis Pimpinan Wilaya (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara (Sumut) Kodrat Syah di dampingi oleh…
Sepindonesia.com LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan , SIK, MH memberikan reward kepada 10 personil Polres Labuhanbatu atas penangkapan…
Sepindonesia.com | LABURA – Personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaksanaan rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Universitas Labuhanbatu (ULB) akan menggelar debat juru Bicara Paslon Bupati Labuhanbatu secara Online via Podcast Universitas…