Kapal Pembawa Mikol dan Rokok Tanpa Cukai Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri
Sepindonesia.com | BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR atau Syaiful Nazli Ritonga dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya, Hertika S. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025, dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Syaiful, yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT. Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan.
Saat ini, Syaiful Nazli Ritonga tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban. (AT/Red)
Sepindonesia.com | BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Menegaskan Pentingnya Transformasi Kelembagaan Kejaksaan dan Polri Presisi dalam…
Sepindonesia.com | LABURA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) Suheri Situmorang bersama Kasi Pemberantasan Kompol Ramlan…
Sepindonesia.com | BATAM – Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.MH…
Sepindonesia.com | BITUNG – Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam inisial FB (23)…