Beberapa Rumah Warga Di Lingkungan Panah Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Angin puting beliung merusak beberapa rumah warga di Lingkungan Panah kampung Sipirok Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil Walikota Dumai tahun 2024, yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Eko Saputro ,S.H.M.H saat ditemui rekan media , Senen (13/1/2025).
Lebih lanjut Eko Saputro kuasa Hukum Pemohon ,mengatakan Permohonan awal kita perselisihan suara Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai , tadi pembacaan pokok permohonan yang kita dalil kan dengan menyampingkan pasal 158 yaitu terhadap TSM ( terstruktur ,sistematis dan masif ) , terhadap perselisihan suara yang didalil kan ,disini adanya keterlibatan ASN dan tidak netralitas nya atau instansi yang ada di Pemko Kota Dumai ,Di dalam dalil permohonan kita tadi di Mahkamah Konstitusi dengan Tim Kuasa Hukum pemohon mendalilkan adanya pergerakan massa atau mobilisasi yang dilakukan petahana atau walikota yang dinyatakan hasil rekapitulasi KPU pemenang dengan menggunakan anggaran untuk membawa seluruh RT,RW dan LMK Kota Dumai ke Bukittinggi,ujarnya
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Eko Saputra,mengatakan terkait itu laporan kita juga dibawa ke Bawaslu dan KPU Kota Dumai ,setelah kita laporkan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Dumai selain itu juga kita mendalilkan permohonannya TSM ( terstruktur sistematis dan masif ) ,maksudnya bahwa petahana yang dinyatakan hasil suara Paslon 03 ,membawa seluruh juga kader-kader Posyandu ke Sumbar ,Payakumbuh menggunakan anggaran setelah itu juga banyak dalil-dalil kita yang mengarah ke mendalilkan TSM ,( Terstruktur Sistematis dan Masif ) tanpa menyampingkan pasal 158 tentang peraturan PMK yang mengatur Mahkamah Konstitusi tambah Eko Saputra ,S.H saat didampingi Tim Kuasa Hukum saya bersama Nur Alfa,S.H dan rekan rekan kuasa hukum yang lain dkk kepada awak media. (Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Angin puting beliung merusak beberapa rumah warga di Lingkungan Panah kampung Sipirok Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Asisten III Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kaban Bappeda…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Eko Sanjaya, SH berhasil mengamankan pelaku perjuadian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Suport dan menyambut baik atas niat dan hajatan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitryus, SH.MSP tekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga Pendeta berkunjung Kabupaten Labuhanbatu yakni Pdt.Yusuf Hutajulu, Pdt. Kornelius Sibarani, Pdt. Cina Pola Sirait untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk memajukan Sepakbola di Kabupaten Labuhanbatu pengurus Poslab Labuhanbatu membuat program pembentukan tim junior dan senior…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs.Bupati Labuhanbatu Drs.Mhd.Fitryus SH.MSP, mengundang Manager PT.PLN UP3 Rantauprapat untuk menjalin silaturahmi yang dilaksanakan di Ruang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.Mhd.Fitryus SH.MSP didampingi Asisten 1 Sarimpunan Rironga, MPd, mengunjungi Kantor Bawaslu untuk memantau…