Tekab Polsekta Kota Pinang Menangkap Pegawai Honorer Pemkab Labusel
Sepindonesia,com | LABUSEL – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil Walikota Dumai tahun 2024, yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Eko Saputro ,S.H.M.H saat ditemui rekan media , Senen (13/1/2025).
Lebih lanjut Eko Saputro kuasa Hukum Pemohon ,mengatakan Permohonan awal kita perselisihan suara Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai , tadi pembacaan pokok permohonan yang kita dalil kan dengan menyampingkan pasal 158 yaitu terhadap TSM ( terstruktur ,sistematis dan masif ) , terhadap perselisihan suara yang didalil kan ,disini adanya keterlibatan ASN dan tidak netralitas nya atau instansi yang ada di Pemko Kota Dumai ,Di dalam dalil permohonan kita tadi di Mahkamah Konstitusi dengan Tim Kuasa Hukum pemohon mendalilkan adanya pergerakan massa atau mobilisasi yang dilakukan petahana atau walikota yang dinyatakan hasil rekapitulasi KPU pemenang dengan menggunakan anggaran untuk membawa seluruh RT,RW dan LMK Kota Dumai ke Bukittinggi,ujarnya
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Eko Saputra,mengatakan terkait itu laporan kita juga dibawa ke Bawaslu dan KPU Kota Dumai ,setelah kita laporkan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Dumai selain itu juga kita mendalilkan permohonannya TSM ( terstruktur sistematis dan masif ) ,maksudnya bahwa petahana yang dinyatakan hasil suara Paslon 03 ,membawa seluruh juga kader-kader Posyandu ke Sumbar ,Payakumbuh menggunakan anggaran setelah itu juga banyak dalil-dalil kita yang mengarah ke mendalilkan TSM ,( Terstruktur Sistematis dan Masif ) tanpa menyampingkan pasal 158 tentang peraturan PMK yang mengatur Mahkamah Konstitusi tambah Eko Saputra ,S.H saat didampingi Tim Kuasa Hukum saya bersama Nur Alfa,S.H dan rekan rekan kuasa hukum yang lain dkk kepada awak media. (Supriyadi)
Sepindonesia,com | LABUSEL – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) unit reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkoba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT Labuhanbatu meresmikan terbentuknya Persatuan sepak bola Rumah Sakit Umum Daerah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebanyak 168 tim senam ahoi memperebutkan piala Bupati Labuhanbatu dalam ajang perlombaan senam ahoi Nusantara tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH, menghadiri Rapat Kordinasi…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…