Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

MK Menggelar Sidang Pemeriksaan Pandahuluan Sengketa Pilkada Kota Dumai

Oplus_131072

Sepindonesia.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Dumai dan Wakil Walikota Dumai tahun 2024, yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Eko Saputro ,S.H.M.H saat ditemui rekan media , Senen (13/1/2025).

Lebih lanjut Eko Saputro kuasa Hukum Pemohon ,mengatakan Permohonan awal kita perselisihan suara Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai , tadi pembacaan pokok permohonan yang kita dalil kan dengan menyampingkan pasal 158 yaitu terhadap TSM ( terstruktur ,sistematis dan masif ) , terhadap perselisihan suara yang didalil kan ,disini adanya keterlibatan ASN dan tidak netralitas nya atau instansi yang ada di Pemko Kota Dumai ,Di dalam dalil permohonan kita tadi di Mahkamah Konstitusi dengan Tim Kuasa Hukum pemohon mendalilkan adanya pergerakan massa atau mobilisasi yang dilakukan petahana atau walikota yang dinyatakan hasil rekapitulasi KPU pemenang dengan menggunakan anggaran untuk membawa seluruh RT,RW dan LMK Kota Dumai ke Bukittinggi,ujarnya

Baca Juga :

Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto

Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal

Eko Saputra,mengatakan terkait itu laporan kita juga dibawa ke Bawaslu dan KPU Kota Dumai ,setelah kita laporkan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Dumai selain itu juga kita mendalilkan permohonannya TSM ( terstruktur sistematis dan masif ) ,maksudnya bahwa petahana yang dinyatakan hasil suara Paslon 03 ,membawa seluruh juga kader-kader Posyandu ke Sumbar ,Payakumbuh menggunakan anggaran setelah itu juga banyak dalil-dalil kita yang mengarah ke mendalilkan TSM ,( Terstruktur Sistematis dan Masif ) tanpa menyampingkan pasal 158 tentang peraturan PMK yang mengatur Mahkamah Konstitusi tambah Eko Saputra ,S.H saat didampingi Tim Kuasa Hukum saya bersama Nur Alfa,S.H dan rekan rekan kuasa hukum yang lain dkk kepada awak media. (Supriyadi)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...