Pasca Retret Di Magelang, Bupati Batu Bara Berkomitmen Sukseskan Progam Asta Cinta Presiden RI
Foto bersama Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si dengan peserta Retret Sepindonesia.com | BATU BARA – Setelah mengikuti…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Foto Polres Labuhanbatu melakukan Razia Gabungan di salah satu Hotel di Rantauprapat Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjelang bulan suci Ramadhan,…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Tim Sulink, sebuah tim investigasi independen, telah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu…
Foto Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama Staf Khusus Wapres RI drg. Tina Talisa, M.Ikom Sepindonesia.com | JAKARTA – Pemerintah sedang…
Foto Personil Polres Labuhanbatu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., bersama IPTU R. Manik, S.H bersama masyarakat Sepindonesia.com |…
Pelaku Narkoba RW (54) Warga Kecamatan Pangkalan Susu (Foto : Dok Polres Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – Satuan Reserse (Satres)…
Foto serah terima jabatan pejabat Kodam I Bukit Barisan Sepindonesia.com | MEDAN – Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio…
Foto tersangka pengedar sabu yang ditembak Polisi karena hendak melarikan diri Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akhir – akhir ini pengedar dan…
Foto Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol…