168 Tim Ikuti Perlombaan Senam Ahoi Untuk Memperebutkan Piala Bupati Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebanyak 168 tim senam ahoi memperebutkan piala Bupati Labuhanbatu dalam ajang perlombaan senam ahoi Nusantara tahun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebanyak 168 tim senam ahoi memperebutkan piala Bupati Labuhanbatu dalam ajang perlombaan senam ahoi Nusantara tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH, menghadiri Rapat Kordinasi…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…