Fun Game Vollyball Putra I Tngkat SMP/MTs Madrasah Aliyah Al Ittihad Berjalan Sukses
Kepala Madrasah Aliyah Al Ittihad Aek Nabara Zummi Fahri Hendri, SE ketika menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada Juara 1…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Kepala Madrasah Aliyah Al Ittihad Aek Nabara Zummi Fahri Hendri, SE ketika menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada Juara 1…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka eks Wakapolri sekaligus Eks Menpan-RB Komjen…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Keluarga Besar Agen Sei Bejangkar melakukan kegiatan berbagi sedekah…
Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Peralihan Jasa keamanan di PT. KINRA KEK Sei Mangkei, yang dimenangkan oleh PT. Wira Pradana Mukti…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto melaksanakan kunjungan kerja ke Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik dalam sebuah prosesi di Istana Negara,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik kepala daerah seluruh Indonesia, dengan masa jabatan 2025…