Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Ketua PKK Hj. Wan Juma Sari Dewi
Foto, Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu bersama Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Hj. Wan Juma Sari Dewi Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel II Gedung II MK menunjukkan bukti ke Kuasa Hukum dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir kuasa hukum terkait Khairul Atma S.H.M.H Dihadiri Kuasa Hukum Paslon No 1 Kluisen dan Lif Usfayadi ( Kluisen -Lif ) Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala,SH meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kabupaten Melawi Tahun 2024.
Menurut Kuasa hukum terkait Khairul Atma, S.H, M.H, mengatakan, jadi intinya sidang PHPU pilkada Melawi 2024 ini adalah sidang pertama , hanya sidang pendahuluan saja untuk pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang disampaikan dari sidang pertama ,pihak terkait , pemohon dan Bawaslu akan ada sidang lanjutan diatas tanggal (16/1/25 ),ujarnya.
Baca Juga :
Jubir PDIP : Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Tidak Ada Kaitan Dengan Hasto
Polres Tanah Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal
Lebih lanjut Khairul ,mengatakan Untuk sidang selanjutnya diatas tanggal 16 Januari 2025 agendanya adalah pihak terkait dan Bawaslu dan pemohon disampaikan pertanggung jawaban untuk dalil -dalil yang disampaikan dari pihak pemohon dari sidang pendahuluan, dari pihak terkait optimis dalam permasalahan yang sudah lama juga tahu situasi dilapangan akan mempersiapkan bantahan -bantahan dalam sidang selanjutnya, tambah Khairul Atma ,S.H .M.H kepada awak media. (Supriyadi)
Foto, Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu bersama Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Hj. Wan Juma Sari Dewi Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe memimpin Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan dan Penanganan Sampah Sepindonesia.com| LABUHANBATU –…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Telah Terjadi Peristiwa Penyitaan Barang – barang milik saudara Imran Siregar yang beralamat di Tanjung Morawa…
Foto Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Santoso Meliala , SIK., SH., MΗ (kanan) dan Mantan Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. Bernhard L.Malau,SIK.MH…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jambri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat…
Foto, Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pondok Gede membagikan takjil berbuka puasa kepada masyarakat Sepindonesia.com | JAKARTA – Bank…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, menggelar…
Foto, pendiri Sep Grup Eko Pranata,SH.MKn bersama BKM Masjid Replika Ka’bah dan Ketua Yayasan Daarul Sep Indonesia berbagi Takjil di…
Foto, BRI Cabang Pondok Gede melakukan program BRI Peduli terhadap bencana banjir kepada masyarakat sekitar yang terdampak banjir Sepindonesia.com |…